Aktivitas uji KIR yang kini telah berjalan normal di Rumah Uji Kendaraan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul di Jalan JogjaParangtritis, Sewon, Kamis (8/5/2025). - Harian Jogja - Yosef Leon
Harianjogja.com, BANTUL – Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul menyesuaikan jadwal layanan uji KIR bertepatan dengan momentum libur panjang Iduladha 1445 H. Pelayanan di tempat itu ditiadakan selama empat hari sejak 6 hingga 10 Juni 2025.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Dishub Bantul, Gatot Sunarto mengatakan libur layanan ini disesuaikan dengan hari libur nasional dan akhir pekan. "Pelayanan kami liburkan selama empat hari, mengingat adanya perayaan Iduladha dan hari libur nasional," ujarnya, Sabtu (7/6/2025).
Pelayanan uji KIR akan kembali dibuka pada Selasa, 11 Juni 2025, dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 14.30 WIB, tidak termasuk jam istirahat. "Jam istirahat dari Senin sampai Kamis pukul 12.00 sampai 13.00 WIB, sedangkan Jumat dari 12.30 sampai 13.00 WIB," jelasnya.
Gatot mengimbau masyarakat untuk tidak menunda melakukan uji KIR, terutama bagi kendaraan yang masa uji KIR-nya sudah habis. Ia mengakui kesadaran masyarakat dalam hal ini masih rendah. “Belum maksimal. Jadi masih banyak yang menunda uji KIR,” ungkapnya.
Untuk meningkatkan kepatuhan, Dishub Bantul rutin melakukan sosialisasi, termasuk menjalin komunikasi dengan perusahaan otobus (PO) di wilayah setempat.
Gatot juga mengingatkan bahwa uji KIR hanya dapat dilakukan jika pemilik kendaraan membawa dokumen lengkap, seperti BPKB, STNK aktif, KTP, izin trayek untuk angkutan umum, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru. “Yang paling penting STNK itu harus aktif atau masih berlaku. Itu wajib,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News