Layanan SIM Keliling Kulonprogo: Ada di Satpas dan MPP

4 hours ago 3

Jumali

Jumali Senin, 10 Agustus 2026 07:07 WIB

Harianjogja.com, KULONPROGO—Satlantas Polres Kulonprogo merilis jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara lengkap untuk periode bulan Agustus 2026. Warga yang hendak mengurus perpanjangan maupun pembuatan SIM baru dapat memanfaatkan berbagai layanan operasional yang tersebar di beberapa titik lokasi.

Layanan utama dipusatkan di kantor Satpas 1450 Polres Kulonprogo. Lokasi ini beroperasi pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB. Adapun untuk hari Jumat dan Sabtu, Satpas 1450 melayani masyarakat pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Selain di Satpas utama, masyarakat juga bisa mengakses layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Pelayanan SIM di MPP buka setiap hari Senin sampai Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Satlantas Polres Kulonprogo turut menghadirkan inovasi layanan malam hari melalui program SIMENOR yang berlokasi di depan Kantor Pemda. Layanan khusus ini hadir setiap hari Sabtu malam mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB.

Untuk menjangkau wilayah pemukiman yang lebih jauh, program layanan keliling SIMMADE juga disediakan dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Pelayanan SIMMADE beroperasi setiap hari Selasa di PJR Temon serta hari Kamis di Kapanewon Nanggulan.

Petugas mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota layanan harian.

Syarat Perpanjangan SIM

Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus SIM baru di Satpas.

Dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat
  • Hasil tes psikologi

Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses berjalan cepat tanpa hambatan.

Tips Agar Tidak Kehabisan Antrean

Agar pelayanan lebih efisien, masyarakat disarankan:

  • Datang sebelum jam operasional dimulai
  • Memilih lokasi dengan antrean lebih sedikit
  • Menyiapkan seluruh dokumen dari rumah

Langkah sederhana ini dapat mempercepat proses dan menghindari penumpukan antrean.

SIM Bukan Sekadar Formalitas

SIM tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga bukti legalitas dan kompetensi pengendara di jalan raya. Tanpa SIM aktif, pengendara berisiko terkena sanksi tilang hingga kehilangan perlindungan asuransi saat terjadi kecelakaan.

Untuk biaya perpanjang SIM A atau SIM mobil pribadi atau perseorangan, dikenai biaya Rp 80.000. Itu belum termasuk biaya tambahan lain-lain. Untuk biaya perpanjang SIM B1 dan SIM B2 akan dikenai biaya yang sama yaitu Rp 80.000, belum termasuk biaya lain-lain. Biaya perpanjang SIM C atau SIM motor dikenai tarif Rp 80.000 dalam sekali pengurusan. Ini belum termasuk biaya lain-lain. Terakhir ada SIM D yang dikenai biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 30.000 serta belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku.

Dengan sebaran lokasi dan variasi waktu tersebut, layanan SIM Keliling Kulonprogo diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal untuk mengurus perpanjangan SIM dengan tertib, cepat, dan sesuai ketentuan tanpa mengganggu aktivitas harian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |