KPU Bantul Jamin Akurasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih

4 hours ago 2

KPU Bantul Jamin Akurasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Ilustrasi pemungutan suara. / Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—KPU Kabupaten Bantul melakukan Pemutakhiran dan memelihara data secara berkelanjutan triwulanan. Salah satu tujuan pemutakhiran data pemilih secera berkelanjutan adalah memelihara dan memperbaharui daftar pemilih dan atau pemilihan terakhir.

Untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan tersebut pada hari Rabu, 2 Juli 2025 Komisi pemilihan umum malakukan rapat pleno terbuka pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) pada periode triwulan II tahun 2025.

Ketua KPU Bantul Joko Santosa menyatakan tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dimulai sejak KPU menerima data pemilih melalui kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA: Soekarno Cup Jadi Ajang Pembinaan Sepakbola Usia Dini di Kota Jogja

"Kemudian dilakukan singkronisasi data pemilih pemilu terakhir selanjutan KPU Kabuaten mengolah data berkoordinasi dengan, Dinas Dukcapil, TNI/Polri, Dinas Sosial serta Bawaslu, untuk dilakukan penyandingan data, memilah pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, pindah domisili, berubah status menjadi TNI/Polri, dan memasukan pemilih baru kedalam daftar Pemilih," kata Joko, Jumat (4/7/2025).

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Arya Syaelendra menambahkan dalam penyusunan data pemilih harus memenuhi prinsip, konprehensif, akurat dan mutakhir, yang dimaksud prinsip komprehensif yaitu data pemilih harus lengkap dan mencakup seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Prinsip ini juga berlaku baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri artinya didalam proses pemutakhiran harus bebas dari segala bentuk diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, status sosial, atau afiliasi politik. Setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk terdaftar," ujarnya.

Prinsip mutakhir mengandung arti bahwa data pemilih harus terbaru dan mencerminkan kondisi terkini dari setiap pemilih, artinya dalam data pemilih harus meliputi penambahan pemilih baru yang berusia 17 tahun, TNI/Polri yang pensiun menjadi sipil. Kemudian penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat yang disebabkan karena meninggal dunia, beralih status menjadi TNI/Polri aktif), serta pemutakhiran elemen data bagi pemilih yang berubah identitas atau Alamat.

Prinsip akurat berarti data pemilih harus tepat, benar, dan bebas dari kesalahan, setiap elemen data pemilih nama, NIK, alamat, tanggal lahir, status perkawinan harus sesuai dengan dokumen kependudukan yang sah (KTP-el, Kartu Keluarga).

BACA JUGA: SPMB 2025, Sejumlah SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa

Adapun triwulan II tahun 2025 ini jumlah pemilih baru dikabupaten Bantul sebanyak 2.761 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 2.753, pemilih yang ubah data sebanyak 983, sehingga total pemilih yang ditetapkan di Kabupaten Bantul sebanyak 746.000, laki-laki sejumlah 365.477, Perempuan sebanyak 380.523 tersebar di 17 Kapanewon dan 75 Kalurahan.

"Masyarakat dapat melakukan cek mandiri apakah Namanya sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum dengan klik cekdptonline.kpu.go.id, selanjutanya jika tidak masuk atau yang seharusnya sudah tidak memenuhi syarat menjadi pemilih akan tetapi masih masuk dalam daftar pemilih, masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan dengan cara mendatangi langsung ke kantor KPU Bantul atau klik http:bit.ly/tanggapanpdpb2025," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |