KPK Ungkap Modus Uang Asalamualaikum dalam Kasus Eks Sekjen MPR

4 hours ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang diduga digunakan dalam perkara gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono diduga meminta sejumlah uang kepada calon vendor sebelum mereka memperoleh pekerjaan.

Dalam keterangannya, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut permintaan imbalan tersebut dikenal dengan istilah "uang hangus" atau "uang asalamualaikum".

Menurut Taufik, para calon rekanan yang berminat mengerjakan proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI terlebih dahulu diminta menyerahkan fee kepada Ma'ruf Cahyono.

"Para calon rekanan terlebih dahulu diminta fee oleh saudara MC dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang asalamualaikum'," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

KPK menduga nilai fee yang diminta mencapai sekitar 10 persen dari total paket pekerjaan yang hendak dikerjakan vendor. Uang tersebut disebut diterima Ma'ruf secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya yang berinisial Z.

Pengungkapan modus tersebut menjadi bagian dari perkembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Atas perbuatannya, Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seiring peningkatan proses hukum, KPK juga resmi menahan Ma'ruf selama 20 hari pertama. Masa penahanan berlangsung mulai 9 Juli hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini merupakan tindak lanjut penyidikan yang diumumkan KPK pada 20 Juni 2025. Saat itu, lembaga antirasuah menyatakan telah memulai penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Pada saat yang sama, penyidik juga mengungkap telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Identitas tersangka baru diumumkan secara resmi pada 3 Juli 2025. KPK menyatakan bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma'ruf Cahyono yang menjabat Sekretaris Jenderal MPR RI pada periode 2016-2023.

Pengungkapan dugaan praktik permintaan fee dalam pengadaan barang dan jasa ini kembali menjadi sorotan terhadap tata kelola proyek di lembaga negara. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme pemberian imbalan yang diduga terjadi dalam proyek-proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |