KPK Sebut Kepala Dinas Resah Akibat Pemerasan Bupati Tulungagung

5 hours ago 4

KPK Sebut Kepala Dinas Resah Akibat Pemerasan Bupati Tulungagung Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. - Instagram.

Harianjogja.com, JAKARTA— Tekanan terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung kian terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya praktik yang membuat para pejabat daerah itu berada dalam kondisi tertekan dan resah.

Kondisi ini terjadi hanya dalam hitungan bulan sejak para kepala OPD tersebut dilantik pada akhir Desember 2025. Hingga April 2026, mereka disebut belum genap empat bulan menjabat, namun sudah menghadapi tekanan serius dalam menjalankan tugas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut keresahan itu dipicu dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

“Para pejabat ini, kepala OPD ini, dilantik di akhir Desember 2025. Jadi, sampai saat ini baru sekitar empat bulanan kurang lebih. Nah sejauh ini, mereka baru sampai pada tahap sangat resah dengan apa yang disampaikan atau praktik yang dilakukan oleh GSW,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026) malam.

Menurut Asep, tekanan itu dilakukan melalui dokumen pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditandatangani para pejabat. Surat tersebut tidak mencantumkan tanggal, sehingga bisa digunakan sewaktu-waktu.

Situasi ini membuat para kepala dinas berada dalam posisi sulit. Mereka tidak memiliki ruang untuk menolak permintaan, karena risiko diberhentikan atau dipaksa mundur dapat terjadi kapan saja.

“Jadi, mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya karena terkunci oleh surat tersebut. Mau menolak, berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur,” katanya.

Selain tekanan administratif, para pejabat juga disebut menghadapi tekanan finansial. Ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal, disebut aktif menagih uang kepada kepala OPD dengan frekuensi tinggi.

Penagihan itu bahkan terjadi hampir dua hingga tiga kali dalam sepekan, membuat situasi psikologis para pejabat semakin tertekan.

“Mereka sudah pada titik resah karena YOG ini terus atau hampir setiap 2-3 kali dalam seminggu itu menagih ke kepala OPD ini,” ujar Asep.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari kemudian, para pihak yang diamankan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK selanjutnya menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |