Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Atas nama DST, swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA: Modus Korupsi Seperti Fenomena Gunung Es, KPK Ingatkan Kepala Daerah
Tessa menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu ini. “Sudah hadir, untuk HM dan DTI,” ujar Tessa menginformasikan kehadiran Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra dipanggil untuk penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Harun Masiku (HM), dan Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU RI.
Walaupun demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
BACA JUGA: KPK Monitor Hasil Penelitian Desa Anti Korupsi di Kalurahan Gari Gunungkidul
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara