KPK Periksa Dirjen PSP Kementan Terkait Korupsi Pengadaan Barang

3 hours ago 2

KPK Periksa Dirjen PSP Kementan Terkait Korupsi Pengadaan Barang Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara - Muhammad Adimaja

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Prasaran dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Dirjen PSP Kementan) Andi Nur Alamsyah (ANA) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementan tahun anggaran 2021–2023.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ANA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (23/10/2025).

Budi mengatakan Andi Alamsyah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Perkebunan Kementan tahun 2022-2024. Berdasarkan catatan KPK, Andi Alamsyah telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.38 WIB.

Sebelumnya, pada 29 November 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan pada tahun anggaran 2021–2023. KPK menjelaskan bahwa modus yang diduga dilakukan dalam perkara korupsi tersebut adalah penggelembungan harga.

Pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementan tersebut.

Selain itu, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian.

Kedelapan orang tersebut merupakan warga negara Indonesia, yakni pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, dan enam orang aparatur sipil negara berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.

Sementara itu, KPK saat ini tengah mendalami keterkaitan kasus tersebut dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka sekaligus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan seorang ASN bernama Yudi Wahyudin (YW) merupakan tersangka kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |