KPK Duga Eks Sekdis CKTR Bekasi Terima Aliran Uang Bupati
KPK menduga eks Sekdis CKTR Bekasi menerima aliran uang dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.
KPK, korupsi Bekasi, Sekdis CKTR, Beni Saputra, Ade Kuswara Kunang, suap proyek, OTT KPK, Kabupaten Bekasi, Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, menerima aliran uang terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dugaan tersebut muncul setelah pemeriksaan awal KPK yang mengindikasikan adanya aliran dana dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, kepada Beni Saputra.
Penyidik kini menelusuri peran Beni Saputra dalam skema tersebut, termasuk kemungkinan dirinya hanya sebagai perantara atau menjadi muara aliran dana suap proyek.
“Saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK maupun HMK (HM Kunang), yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut dia mengatakan, KPK akan menelusuri dugaan penerimaan uang yang diperoleh Beni Saputra tersebut.
“Penyidik masih akan terus menelusuri atau mendalami terkait dengan dugaan penerimaan uang tersebut peruntukannya untuk apa. Apakah berhenti di saudara BS, atau masih mengalir kembali? Artinya, apakah saudara BS ini sebagai muara atau dia sebagai jangkar?” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menduga Beni Saputra menerima aliran uang dari pihak-pihak lain, atau di luar dari Ade Kuswara dan HM Kunang.
“Dengan demikian, ini masih akan terus didalami,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Sementara itu, pada 29 Desember 2025, KPK sempat memanggil Beni Saputra. Namun, yang bersangkutan tidak mengonfirmasi ketidakhadirannya, sehingga KPK meminta untuk kooperatif. KPK menegaskan penyidikan terus berkembang untuk mengungkap seluruh alur penerimaan dan pihak-pihak yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































