Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas berjalan memasuki ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Bisnis - Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terus berjalan meski keduanya belum langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Hanya saja, ia belum bisa memastikan waktu pastinya.
“Tentunya [dipenjarakan], tapi bukan hari ini ya. Tentunya nanti kami akan lakukan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2026).
Ia memastikan penetapan tersangka terhadap Yaqut dan Gus Alex sudah didukung alat bukti yang memadai. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026).
“Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti. Penyidikannya masih terus berproses,” imbuhnya.
KPK juga belum dapat mengungkap besaran pasti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tersebut. Perhitungan masih difinalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Masih menunggu finalisasi dari kawan-kawan BPK. Kita tunggu kalkulasinya sampai nanti selesai. Nanti tentu kami sampaikan,” ujar Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com

















































