- PERISTIWA
- NASIONAL
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Selasa, 22 Apr 2025 11:10:00

Sebuah kos-kosan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, digerebek polisi setelah diketahui dijadikan gudang penyimpanan obat keras. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Minggu dini hari, 20 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, seorang pemuda yang diduga sebagai bandar turut ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robi Heri Saputra menjelaskan, dari hasil penggerebekan, polisi menyita 24 bungkus excimer atau sekitar 120 butir, serta 3190 lempeng Tramadol dengan total 31.900 butir.
"Pelaku yang diamankan DS. Total barang bukti mencapai 31.900 butir. Seluruh barang bukti kini telah diamankan," kata Robi kepada wartawan, Selasa (22/4).
Polisi Kembangkan Jaringan Obat Keras
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi, terutama usai beredar kabar seorang wartawan diduga mengalami penganiayaan saat merekam transaksi jual-beli obat keras di wilayah Jembatan Tinggi, Jati Pulo, Tanah Abang.
"Kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku," ujar Robi.
Tersangka berinisial DS saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran obat keras yang diduga masih melibatkan pelaku lain.
Artikel ini ditulis oleh


Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar di Jakpus, Polisi Tangkap 2 Orang
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1.175 butir Eksimer, 235 butir Tramadol, 105 butir Trihexyphenidyl, 65 butir Aprazolam.

Rencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.

Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap
terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi

Pengedar Belasan Ribu Tramadol Diciduk Polisi Lewat Layanan 'Lapor Pak Kapolres Reborn'
Barang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.
