Kopdes Merah Putih Didorong Jadi Pusat Logistik dan Pemasaran Desa

3 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Koperasi dan UKM memperkuat struktur ekonomi desa lewat program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan koperasi ini akan menjadi pengumpul utama hasil panen dan produk masyarakat desa sekaligus menyalurkan kebutuhan pokok secara langsung.

"Fungsi dari Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih adalah menjadi offtaker dari hasil produk masyarakat desa," ujar Ferry dalam acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Menurut dia, kalau masyarakat desanya hasil produknya adalah tanaman pangan, maka nanti Kopdes Merah Putih dilengkapi dengan fasilitas pengering dan sebagainya.

Sedangkan kalau masyarakat desa produknya adalah sayuran, buah-buahan, maka nanti Kopdes Merah Putih akan dilengkapi dengan fasilitas control atmosfer storage untuk pengatur suhu dan sebagainya.

Ferry mengatakan selama ini tidak ada fasilitas cold storage, pengering dan lain sebagainya di level desa untuk mendukung produk-produk yang dihasilkan masyarakat desa.

"Kopdes Merah Putih nanti akan berfungsi untuk melengkapi fasilitas pengering-pengering supaya harga gabah kering panen petani di Indonesia itu bisa sesuai dengan kualitasnya," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa peran Kopdes Merah Putih lainnya adalah berfungsi untuk menyalurkan barang-barang kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari dari masyarakat desa.

Ferry mengatakan pembangunan gerai dan gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di mulai 15 Oktober 2025 sebagai upaya pemerintah memperkuat infrastruktur koperasi di desa. Namun, dirinya tidak merinci jumlah koperasi yang akan mendapatkan fasilitas tersebut pada tahun ini.

Lebih lanjut ia mengatakan pembangunan gerai dan gudang menjadi elemen penting untuk memastikan Kopdes Merah Putih dapat beroperasi secara optimal dan memenuhi standar yang telah ditetapkan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mewajibkan setiap koperasi

Setidaknya ada tujuh gerai yang wajib dimiliki setiap Kopdes yakni gerai sembako, apotek desa, klinik desa, kantor koperasi, simpan pinjam, pergudangan dan logistik, dan kegiatan usaha lain sesuai potensi desa.

Pemerintah sebelumnya telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan fisik dan operasional gerai dan pergudangan koperasi desa/kelurahan merah putih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |