KLH Panggil 8 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir SumatraAceh

1 hour ago 1

KLH Panggil 8 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir SumatraAceh Kondisi permukiman warga di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pasca terjangan banjir bandang yang menyebabkan sebagian lahan warga hilang dan berubah menjadi aliran sungai, Jumat (28/11/2025). ANTARA/ist-Dok Warga - Sudirman

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup akan memanggil delapan perusahaan diduga menjadi biang kerok terjadinya bencana banjir yang melanda sejumlah kawasan di Sumatra dan Aceh.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengatakan, delapan perusahaan tersebut akan dipanggil pekan depan untuk memastikan kelengkapan perizinan lingkungan.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan di Aceh, Diaz menuturkan, jumlah perkebunan kelapa sawit masih tergolong sedikit dan belum menjadi faktor utama banjir.

Berbeda dengan kondisi di Sumatra Utara, khususnya di Batang Toru. Dia mengungkap terdapat delapan perusahaan yang diduga terkait dengan dampak lingkungan.

“Itu kan nanti akan kami undang lah [delapan perusahaan], akan kami undang dan untuk lihat apakah perizinan lingkungannya sudah lengkap atau belum, minggu depan,” kata Diaz saat ditemui seusai Pelepasan Ekspor Udang Indonesia Bersertifikat Bebas Cesium-137 ke AS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (3/12/2025). 

Pemerintah melalui KLH akan melakukan analisis menyeluruh terhadap delapan perusahaan tersebut, yang mencakup aspek kondisi alam, ketentuan lahan, vegetasi, serta kelengkapan perizinan lingkungan.

Nantinya, analisis itu akan menentukan apakah aktivitas kedelapan perusahaan tersebut berpotensi mencemari lingkungan atau tidak. Namun, jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menindaklanjuti melalui penegakan hukum lingkungan (Gakkum).

“Pasti akan ada tindak lanjut dari Gakkum. Kalau misalnya memang ada pelanggaran-pelanggaran, pastinya Gakkum akan menindak,” ujarnya.

Untuk itu, Diaz mengatakan, keputusan akan bergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan dan akan dibahas bersama pihak Gakkum.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menuturkan. sejumlah entitas bisnis terancam sanksi pidana dan denda atas bencana banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Hanif mengatakan. sanksi tersebut sesuai dengan prinsip polluters pay yang tertuang dalam Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam hal ini, semua pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran diwajibkan membayar ganti rugi. Implementasi prinsip ini dalam hukum Indonesia terefleksi melalui penegakan administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan, dan pidana.

Pidana diterapkan apabila terdapat korban jiwa. Sementara itu, perihal sengketa lingkungan, pelaku wajib bertanggung jawab atas dua hal yang meliputi kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan.

“Hingga saat ini, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebagai implementasi prinsip ini mencapai sekitar Rp18 triliun,” ujar Hanif di Komunikasi Hasil COP30 di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |