Kemenhaj Serahkan 34 Kasus Haji dan Umrah ke Bareskrim

8 hours ago 6

Kemenhaj Serahkan 34 Kasus Haji dan Umrah ke Bareskrim

Ilustrasi ibadah Umrah. /Reuters.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyerahkan 34 kasus kepada Bareskrim Polri. Kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan yang diterima Kementerian Haji dan Umrah dan berasal dari penyelenggaraan haji khusus serta umrah.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan penyerahan kasus kepada aparat penegak hukum (APH) menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum.

"Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan. Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jemaah,” ujar katanya dalam keterangan resmi, Rabu (19/8/2026).

Berdasarkan data per 18 Agustus 2026, sebanyak 34 teradu tercantum dalam daftar aduan atau kasus yang telah diserahkan kepada Bareskrim Polri. Kasus-kasus tersebut mencakup penyelenggaraan haji khusus, umrah, serta satu kasus haji reguler.

Rincian 34 Kasus yang Diserahkan

Untuk kategori haji khusus, terdapat 14 teradu yang diserahkan kepada APH. Mereka terdiri atas BL–AHI, DCU, SA–NT, BTI, AAMB, EBS, GTT, A, HCI, EIT, FMA, MDW–MKHU, HK dan YAB.

Sementara itu, kategori umrah mencakup 19 teradu, yakni TMT, ESH, DTT, FSI, NK–MWW, BUWM, SCMP, MT, SLUHS, KTI, DI–SCW, EG, VBM, MSA, H, ADM–FRU, JAW, AA dan MIW–SA.

Adapun satu kasus lainnya berasal dari kategori haji reguler, yakni KBIHU (B/YAA).

Harun menegaskan penyerahan kasus tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum. Langkah itu dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan haji dan umrah berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan perlindungan kepada jemaah.

“Statusnya adalah penanganan dan penegakan hukum. Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Ada 137 Laporan dalam Register Aduan

Di luar 34 kasus yang telah diserahkan kepada Bareskrim Polri, Ditjen Pengendalian PHU mencatat 137 laporan dalam register pengelolaan aduan/kasus per 18 Agustus 2026.

Laporan tersebut mencakup kasus yang diduga melakukan pelanggaran, kasus dalam proses pengawasan, klarifikasi, pemeriksaan atau pendalaman, serta proses penanganan kasus.

Menurut Harun, jumlah laporan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara haji dan umrah agar memperkuat tata kelola. Pemenuhan hak jemaah juga harus tetap menjadi perhatian dalam penyelenggaraan layanan.

“Jemaah datang dengan kepercayaan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan layanan yang benar, dana yang aman, informasi yang transparan, dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai kepercayaan jemaah justru menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran,” ujarnya.

Pengawasan Haji dan Umrah Diperkuat

Harun memastikan Ditjen Pengendalian PHU terus memperkuat pengawasan bersama seluruh pemangku kepentingan. Upaya tersebut diarahkan untuk membangun penyelenggaraan haji dan umrah yang sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan jemaah.

“Kami ingin membangun ekosistem haji dan umrah yang sehat. Penyelenggara yang tertib dan berintegritas tentu akan kami dorong, sementara setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” kata Harun.

Penanganan 34 kasus oleh Bareskrim Polri menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Adapun status terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |