Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menjamin kemudahan akses penggantian ijazah dan dokumen pendidikan bagi murid di wilayah yang terdampak banjir dan longsor di Aceh hingga Sumbar.
Layanan khusus dibuka untuk mempercepat proses verifikasi, termasuk pemanfaatan arsip digital yang wajib disimpan satuan pendidikan. Bagi dokumen elektronik, penerbitan ulang dilakukan jika file asli benar-benar hilang atau tidak dapat dipulihkan.
Kemendikdasmen juga menyediakan kanal aduan digital untuk mempermudah pelaporan kehilangan dokumen. Masyarakat diminta melampirkan salinan apa pun yang tersisa guna mempercepat verifikasi dan memastikan ketepatan data.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menegaskan komitmen Pemerintah untuk memastikan perlindungan hak administratif bagi murid di tengah situasi bencana.
“Bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah berdampak besar pada banyak keluarga. Kehilangan dokumen pendidikan tidak boleh menjadi hambatan bagi masa depan murid. Kemendikdasmen memastikan bahwa seluruh proses penerbitan ulang, penggantian, dan pengesahan dokumen akan dilakukan secara mudah, cepat, dan tetap sesuai regulasi,” tegas Suharti di Jakarta pada Selasa (9/12/2025).
Ia menambahkan dinas pendidikan di wilayah terdampak telah diarahkan untuk membuka layanan khusus, mempercepat proses verifikasi, dan memberikan pendampingan penuh bagi masyarakat.
“Prinsip kami adalah cepat, akurat, dan legal. Kami juga memberikan apresiasi kepada para kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, serta para petugas dinas yang tetap melayani masyarakat meskipun mereka juga terdampak bencana,” ujarnya.
Suharti menuturkan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, penerbitan ulang ijazah atau transkrip nilai dilakukan apabila dokumen asli rusak atau hilang.
Adapun untuk dokumen bertanda tangan basah yang hilang atau rusak, lanjutnya, penerbitan ulang dilakukan berdasarkan hasil pindai dokumen yang wajib disimpan satuan pendidikan sesuai penatausahaan dalam pasal 8. Dokumen bertanda tangan elektronik yang rusak atau hilang, penerbitan ulang dilakukan jika dokumen elektroniknya juga hilang.
Ia menambahkan dokumen hasil penerbitan ulang menggunakan nomor ijazah nasional yang sama, disertai keterangan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil penerbitan ulang, dan disahkan oleh kepala satuan pendidikan yang menjabat pada saat penerbitan ulang tersebut dilakukan.
“Jika satuan pendidikan tidak dapat beroperasi atau terdampak secara fisik, pelayanan beralih kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan, dan dalam kondisi tertentu dapat dilakukan langsung oleh kementerian. Format ijazah dan transkrip nilai hasil penerbitan ulang wajib menggunakan format resmi dalam lampiran Permendikburistek Nomor 58 Tahun 2024,” kata Suharti.
Ia juga menambahkan selain penerbitan ulang, masyarakat yang kehilangan ijazah yang diterbitkan sebelum tahun ajaran 2024/2025 dapat mengajukan surat keterangan pengganti ijazah yang memiliki nilai hukum yang sama dengan ijazah asli.
Surat keterangan pengganti memuat informasi identitas peserta didik, nomor ijazah jika diketahui, serta tahun penerbitan, dan dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan atau dinas pendidikan apabila satuan pendidikan telah tutup atau tidak dapat beroperasi. Dalam hal ijazah rusak, ijazah asli wajib dimusnahkan oleh satuan pendidikan.
Sementara itu, fotokopi ijazah untuk keperluan melanjutkan pendidikan atau bekerja dapat disahkan oleh satuan pendidikan atau dinas pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 dan pasal 24, sehingga mempermudah proses administratif bagi masyarakat yang masih memiliki salinan meskipun dokumen aslinya hilang.
“Kemendikdasmen akan terus berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota terdampak untuk melakukan pendataan lengkap terkait jumlah murid yang kehilangan dokumen, kondisi satuan pendidikan, ketersediaan arsip digital, serta kesiapan teknis untuk proses penerbitan ulang. Pendataan ini dilaksanakan bersamaan dengan pendampingan lapangan guna memastikan bahwa setiap pengajuan dapat diproses secara cepat, tepat, dan tetap memenuhi prinsip validitas, akurasi, dan legalitas dokumen sebagaimana diatur dalam peraturan,” ujarnya.
Masyarakat terdampak dapat mengajukan permohonan layanan melalui satuan pendidikannya jika masih beroperasi, atau melalui dinas pendidikan kabupaten/kota maupun provinsi.
Kemendikdasmen juga membuka kanal layanan pusat dan jalur pengaduan digital bagi masyarakat untuk melaporkan kehilangan dokumen. Ia pun mengimbau masyarakat untuk melampirkan dokumen apa pun yang masih tersisa jika ada, termasuk fotokopi atau salinan digital guna mempercepat proses verifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

















































