Kemendag Minta Klarifikasi BYD soal Mobil Terbakar di Tol Cikampek

5 hours ago 6

Kemendag Minta Klarifikasi BYD soal Mobil Terbakar di Tol Cikampek

BYD Dolphin. - Harian Jogja/Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta klarifikasi PT BYD Motor Indonesia terkait penanganan konsumen setelah mobil listrik BYD Seal terbakar di sekitar Gerbang Tol Cikampek Utama pada 31 Juli 2026.

Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag Immanuel Tarigan Sibero mengatakan klarifikasi dilakukan untuk memastikan hak konsumen terpenuhi sekaligus mengetahui tindak lanjut yang dilakukan perusahaan atas insiden tersebut.

“Klarifikasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen serta tindak lanjut yang tepat oleh pelaku usaha,” kata Immanuel dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Dalam pertemuan dengan Head of Public Relations and Government Relations BYD Indonesia Luther Panjaitan, Kemendag menerima penjelasan mengenai kronologi kejadian, penanganan konsumen, serta perkembangan pemeriksaan teknis kendaraan yang hingga kini masih berlangsung.

Berdasarkan keterangan BYD, insiden bermula pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat melintas di jalan tol, konsumen menyadari adanya kondisi tidak wajar pada kendaraan. Konsumen kemudian menghubungi layanan call center BYD dan memperoleh panduan keselamatan.

Konsumen diketahui telah keluar dari kendaraan sebelum insiden kebakaran terjadi. Dealer BYD Karawang kemudian mendatangi lokasi untuk membantu proses penanganan dan evakuasi kendaraan.

Setelah itu, BYD berkoordinasi dengan dealer untuk menangani kebutuhan konsumen sekaligus melakukan pemeriksaan teknis terhadap kendaraan. Namun, hingga proses klarifikasi dengan Kemendag berlangsung, pemeriksaan tersebut belum menghasilkan kesimpulan final mengenai penyebab kebakaran.

Luther mengatakan penanganan dilakukan dengan mengutamakan keselamatan dan kebutuhan konsumen. BYD juga memberikan dukungan kendaraan sementara melalui dealer sejak awal kejadian.

Berdasarkan kesepakatan penyelesaian dengan konsumen, BYD kemudian menyerahkan kendaraan pengganti pada 8 Agustus 2026. Sementara itu, pemeriksaan teknis terhadap kendaraan yang terbakar masih dilanjutkan.

Immanuel mengatakan pemeriksaan teknis secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan penyebab insiden secara objektif. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dapat menjadi dasar evaluasi serta menentukan langkah pencegahan apabila ditemukan faktor yang perlu ditindaklanjuti.

“Respons cepat terhadap konsumen merupakan hal yang penting. Konsumen telah mendapatkan kendaraan pengganti, sementara proses pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan agar penyebab kejadian dapat diketahui secara menyeluruh dan menjadi dasar evaluasi serta perbaikan ke depan,” ujar Immanuel.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perlindungan konsumen. Kepatuhan tersebut antara lain mencakup pemberian informasi yang benar, jelas, dan jujur serta penanganan pengaduan secara profesional.

Ditjen PKTN akan menindaklanjuti temuan terkait perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Moga juga mendorong pelaku usaha memperkuat mekanisme pengaduan agar konsumen memperoleh perlindungan dan kepastian saat menggunakan produk maupun jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |