Insentif dosen ma'had aly. / Ilustrasi Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyiapkan pencairan bantuan insentif bagi dosen Ma’had Aly. Para dosen diminta untuk menyiapkan persyaratan administrasinya.
“Kita sudah siapkan anggaran bantuan intensif bagi dosen Ma’had Aly. Mereka diminta untuk melengkapi persyaratan administratif paling lambat hingga 7 Juni 2025,” terang di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno mengatakan bantuan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap peran penting dosen Ma’had Aly dalam menjaga, mengembangkan, dan mentransformasikan khazanah keilmuan Islam yang otentik dan kontekstual.
BACA JUGA: Akhirnya Tukin Dosen Cair, Ini Besarannya
“Kehadiran negara melalui insentif ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk mengokohkan posisi Ma’had Aly sebagai pusat kajian Islam berbasis pesantren yang memiliki daya saing global,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).
“Insentif yang diberikan kepada para dosen Ma’had Aly sebesar Rp250.000 per bulan. Bantuan insentif akan diterima dosen sesuai kuota dan alokasi anggaran yang tersedia. Proses pencairan dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi penerima,” sambungnya.
Hal senada disampaikan Direktur Pesantren Basnang Said. Menurutnya, pemberian bantuan insentif ini menjadi bentuk komitmen Kemenag untuk memperkuat pendidikan tinggi keagamaan Islam berbasis pesantren. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas dan kesejahteraan sumber daya manusia di lingkungan Ma’had Aly seluruh Indonesia.
“Penyaluran insentif dilakukan berdasarkan hasil seleksi dan verifikasi administrative. Kami targetkan cair paling lambat pada Oktober 2025,” sebutnya.
BACA JUGA: Kemenag: Jumlah Jemah Haji Belum Terima Kartu Nusuk Tak Sampai 10 Persen
Seluruh proses administrasi pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren) dengan tenggat waktu unggah dokumen hingga 7 Juni 2025. Persyaratan tersebut diunggah ke aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren) pada tautan http://sikap.kemenag.go.id/
Direktur Pesantren, Basnang Said, menambahkan bahwa tata kelola penyaluran insentif ini berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami memastikan bahwa proses ini tidak dipungut biaya apa pun dan diawasi secara ketat oleh aparat pengawasan internal,” jelasnya.
Berikut data dan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi dosen Ma’had Aly:
a. berstatus non ASN dengan membuat surat pernyataan bermaterai;
b. membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
c. bertugas di Ma’had Aly yang terdaftar di EMIS (sudah melakukan BAP/Berita Acara Pendataan);
d. berstatus dosen Ma’had Aly yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Lembaga/Yayasan/Ma’had Aly tentang Pengangkatan Dosen Ma’had Aly yang masih berlaku;
e. aktif dan telah melaksanakan tugas mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas mengajar;
f. tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru dan/atau Tunjangan Sertifikasi Dosen dan/atau tunjangan lain yang sejenis dengan membuat surat pernyataan bermaterai;
g. mendapat rekomendasi dari Mudir Ma’had Aly;
h. terdaftar di aplikasi SIKAP dengan data yang sudah diverifikasi dan validasi; dan
i. melengkapi daftar Riwayat hidup pada aplikasi SIKAP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News