Harianjogja.com, JAKARTA—Pihak keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, Soleh Darmawan yang meninggal dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja melapor ke Polda Metro Jaya.
"Kita wajib melaporkan karena ini adalah hak sepenuhnya dari keluarga korban sehingga kami selaku tim penasihat hukum turut mendampingi pada hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang ini ke Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum pihak keluarga, Johny Alfaris saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Johny menjelaskan, laporan ke Polda Metro Jaya tersebut agar memiliki dasar hukum yang kuat sehingga kebenaran diungkap dan proses hukum ini tuntas.
"Untuk saat ini baru dua nama saja yang kami laporkan, yaitu A dan S yang merupakan teman almarhum sehingga nanti kita tunggu saja perkembangan dari pemeriksaan teman-teman di kepolisian," katanya.
Anggota Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Firmansyah Ismail yang mendampingi eluarga korban juga menyebutkan pihaknya telah membantu memulangkan jenazah Soleh Darmawan kembali ke rumahnya.
Untuk saat ini merupakan tindak lanjut dari upaya hukum yang memang dari pihak keluarga nantikan. "Nah ini sebagai bentuk kehadiran negara dan kementerian kami menunggu perkembangan dari pihak penyidik maupun dari pihak Polda Metro Jaya," katanya.
BACA JUGA: Jumlah Pekerja Migran Ilegal dari Indonesia di Kamboja Mencapai 80 Ribu Orang
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2519/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 April 2025.
Dalam laporannya, pihak keluarga menerapkan Pasal 4 juncto Pasal 7 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 69 juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berkomitmen untuk mendampingi keluarga pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural, Soleh Darmawan, yang meninggal diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
"Sesuai dengan komitmen kami, kami akan membantu keluarga korban dalam hal pendampingan hukum, dan kebutuhan-kebutuhan lain yang dibutuhkan untuk proses hukum yang mungkin terjadi," kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (16/4).
Selain kemungkinan pendampingan secara hukum, Karding juga mengatakan KP2MI akan membantu berkomunikasi dengan pihak kepolisian jika pihak keluarga melaporkan dugaan kasus atas meninggalnya Soleh Darmawan.
Soleh Darmawan mendapat tawaran kerja dari tetangganya, Selly, dan diperkenalkan kepada Ray untuk bekerja sebagai koki di Thailand. Pada 18 Februari 2025, Soleh berangkat ke Poipet, Kamboja, menggunakan visa kerja "single entry".
Beberapa hari setelah tiba, Soleh sempat memberi kabar bahwa dia telah mulai bekerja. Namun, pada 2 Maret 2025, keluarga menerima panggilan video yang menunjukkan kondisi Soleh tampak lemas dan tidak bisa berbicara.
Ray menyebutkan Soleh dalam kondisi gawat darurat dan keesokan harinya, Soleh meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit, diduga akibat perdarahan di saluran pencernaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara