Taman Gunungkidul di Perbatasan Gunungkidul dan Bantul, Kapanewon patuk Gunungkidul. - Harian Jogja / Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati dan Anggota DPRD Gunungkidul sepakat untuk mengubah struktur kelembagaan di lingkup Pemkab. Kesepakatan ini terlihat dalam pembahasan Raperda tentang Kelembagaan yang telah disetujui bersama belum lama ini.
Meski demikian, pemberlakuannya baru terlaksana di awal 2026. Kepala Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Ajie Saksono mengatakan, pembahasan tentang Raperda tentang Kelembagaan sudah selesai. Sesuai dengan draft yang diajukan ke DPRD, ada perubahan struktur organisasi perangkat daerah.
BACA JUGA: Ada Dugaan Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Begini Tanggapan Pemkab Gunungkidul
Dia menjelaskan, ada penghapusan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dilebur dengan Dinas Pertanian dan pangan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru bernama Dinas Pertanian Peternakan dan Pangan.
Selain itu, juga ada peleburan Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga. “Sudah dibahas dan telah disepakati bersama dengan DPRD Gunungkidul terkait dengan kelembagaan baru di lingkup pemkab,” kata Ajie, Selasa (8/7/2025).
Meski demikian, ia mengakui pemberlakukan kelembagaan baru tidak serta merta langsung dapat diterapkan. Menurut Ajie, masih ada penyusunan Peraturan Bupati sebagai pentujuk teknis didalam pelaksanaan.
Selain itu, di tahun anggaran berjalan ditakutkan akan menggangu kinerja di masing-masing OPD karnea kegiatan yang dimilii sudah dijalankan. “Memang efektif berlaku baru tahun depan. Sambil menunggu diterbitkannya perda ini, kami juga harus menyiapkan draf perbup sebagai peraturan turunannya,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti. Menurut dia, tidak ada masalah berkaitan dengan pembahasan Raperda tentang Kelembagaan.
“Sudah disepakati bersama dengan bupati lewat rapat paripurna beberapa waktu lalu. Jadi, pembahasan sudah selesai,” katanya.
Sesuai dengan regulasi, usai penandatangan kesepakatan bersama untuk membahas raperda baru, maka proses dilanjutkan dengan fasilitasi ke gubernur. Hingga saat ini, sambugn Ery, fasilitasi masih berlangsung dan hasilnya masih menunggu karena draf yang ada akan dikembalikan lagi ke pemkab.
“Masih proses fasilitasi sehingga belum bisa ditetapkan jad perda baru. Tapi, bukan masalah karena secara prinsip sudah selesai pembahasannya,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News