Kepala Desa atau Kades Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri, jadi DPO.
Harianjogja.com, WONOGIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri terus mendalami kasus dugaan korupsi keuangan desa yang menjerat Kepala Desa atau Kades Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Hery Somantri, mengatakan tim penyidik Kejari masih terus mendalami kasus penyalahgunaan keuangan desa ini. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain dalam kasus tersebut.
Hanya, saat ini baru satu orang yang jelas menjadi tersangka adalah Murdiyanto. “Untuk sementara, kepala desa yang menjadi tersangka. Dia yang menjadi aktor intelektual dalam kasus ini. Dalam kasus penyalahgunaan uang negara, biasanya kami memang mencari siapa aktor intelektualnya,” kata Hery kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Seperti diketahui saat ini Kades Sugihan Murdiyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut dia, dalam kasus korupsi biasanya tidak mungkin hanya melibatkan satu orang dalam aksinya. Korupsi yang merugikan keuangan negara umumnya membutuhkan sejumlah pihak. Untuk melakukan praktik korupsi pada umumnya membutuhkan persetujuan pihak lain agar uang tersebut dapat dicairkan.
Dalam kasus penyalahgunaan keuangan desa misalnya, kepala desa pasti membutuhkan bendahara desa agar anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa) dapat dicairkan dari rekening kas desa.
Akan tetapi, bukan berarti orang yang mengetahui atau terlibat dalam kasus itu pasti menjadi tersangka. Hal itu bergantung pada peran masing-masing pihak yang terlibat. Jika memang semua pihak yang terlibat itu memang berniat korupsi untuk kepentingan pribadi, besar kemungkinan mereka menjadi tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Gilang Prama Jasa, menerangkan Murdiyanto menyalahgunakan keuangan desa dengan memaksa dan menekan bendahara desa melaksanakan semua perintahnya.
Murdiyanto memerintahkan bendahara desa untuk memanipulasi penggunaan APB Desa melalui aplikasi percakapan. Saat ini handphone milik keduanya disita sebagai barang bukti.
Murdiyanto menyalahgunakan APB Desa selama tiga tahun sejak 2022–2024. Modus korupsi yang dia lakukan dengan cara membuat program fiktif dan mark up anggaran kegiatan.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara, korupsi keuangan desa yang dilakukan Murdiyanto pada 2022 senilai Rp29 juta. Selanjutnya pada 2023 Murdiyanto korupsi sebanyak Rp480 juta dan pada 2024 sejumlah Rp287,7 juta. Total kerugian negara yaitu Rp779,4 juta.
“Akan tetapi, terdapat pengembalian kerugian ke kas desa senilai Rp13,8 juta. Pada 2022, terdapat belanja di luar APB Desa, sehingga nilai riil kerugian negara dari korupsi itu sebanyak Rp779,4 juta,” kata Gilang.
Saat ini Kejari Wonogiri telah menetapkan Murdiyanto ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejari Wonogiri melibatkan Kejaksaan Agung, Polres Wonogiri, dan Kodim Wonogiri dalam proses pencarian Murdiyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id

















































