Kasus Produk Kecantikan, Richard Lee Dipanggil Polda Metro

1 day ago 5

Harianjogjacom, JAKARTA—Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Pemanggilan ulang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/1/2026).

Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tersangka tidak memenuhi panggilan pada 23 Desember 2025. Richard Lee disebut telah meminta penjadwalan ulang dan menyatakan kesediaan hadir.

Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen atas penjualan sejumlah produk kecantikan melalui marketplace.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, menjelaskan pemanggilan itu merupakan panggilan yang dijadwalkan ulang.

"Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," katanya.

Reonald menjelaskan penetapan tersangka dokter RL telah ditetapkan pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Kronologi kejadiannya, yaitu pada tanggal 12 Oktober 2024, pelapor berinisial HH sebagai kuasa hukum korbannya berinisial S membeli produk pembelian produk merek White Tomato milik dokter Richard Lee di marketplace, namun setelah barang diterima dan dicek ternyata di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato.

"Selain itu, pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon yang juga milik dokter RL di marketplace, setelah barang diterima, diduga barang sudah tidak steril, karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang," kata Reonald.

Selanjutnya pada tanggal 2 November 2024, Reonald menjelaskan korban juga membeli produk dengan merek Miss V Stem Cell by Athena Group yang diketahui milik dokter Richard Lee. Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut dikemas ulang dari produk merek lain.

Reonald menambahkan kasus ini juga telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. "Jika tersangka tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari 2026," katanya.

Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan dan akan melayangkan panggilan lanjutan apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |