Kasus Kredit Bankaltimtara, OJK Temukan Dugaan Pencatatan Palsu

7 hours ago 6

Kasus Kredit Bankaltimtara, OJK Temukan Dugaan Pencatatan Palsu Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). / Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—OJK mengungkap dugaan pencatatan palsu dalam pemberian fasilitas kredit Bankaltimtara setelah proses penyidikan bersama Polda Kalimantan Utara dinyatakan selesai.

Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan direksi atau pimpinan kantor wilayah dan kantor cabang Bankaltimtara. Dugaan itu berkaitan dengan manipulasi dokumen dalam penyaluran 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur selama dua tahun terakhir.

OJK menerapkan ketentuan dalam UU Perbankan dan UU P2SK, sementara aparat kepolisian mengusut unsur tindak pidana korupsi. Penanganan bersama ini disebut penting untuk memperkuat penegakan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Kasus ini melibatkan direksi atau pemimpin PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara), Kantor Wilayah Kalimantan Utara, serta direksi atau pemimpin Kantor Cabang Tanjung Selor dan sejumlah debitur.

Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari proses pengawasan yang dilakukan oleh OJK, dimulai dari pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan terkait tindak pidana pada Bankaltimtara. 

Dalam penyidikan tersebut, OJK menemukan dugaan bahwa pada periode November 2022 hingga Maret 2024, para pihak terkait sengaja melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan bank terkait pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik OJK menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sementara itu, Polda Kalimantan Utara juga melakukan penyelidikan terhadap perkara yang sama dengan penerapan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mengingat bahwa penanganan perkara korupsi mengutamakan pengembalian kerugian negara, penyidikan yang dilakukan oleh OJK sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dijalankan oleh Polda Kalimantan Utara.

Kolaborasi yang kuat antara OJK dan Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah, adalah langkah penting dalam menjaga integritas industri jasa keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara. OJK juga akan terus mendukung upaya penegakan hukum untuk memastikan stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |