Para guru TK, wali murid, dan perwakilan tiga Dinas mengikuti audiensi kasus dugaan pencabulan di Gedung DPRD Sragen, Selasa (4/11/2025). (Solopos - Tri Rahayu)
            
Harianjogja.com, SRAGEN— Para guru taman kanak-kanak (TK) bersama wali murid beraudiensi dengan Komisi IV DPRD Sragen pada Selasa (4/11/2025). Mereka menuntut keadilan atas kasus dugaan pencabulan yang melibatkan guru TK berinisial YP, 38, terhadap siswanya, yang kini tengah ditangani Polres Sragen. Para guru dan wali murid meminta pendampingan hukum agar YP dapat terbebas dari jeratan hukum.
Mereka datang bersama aktivis LSM Merah Putih dan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Kehadiran mereka diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, beserta anggota Komisi IV lainnya. Hadir pula perwakilan dari Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sragen.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sragen telah menetapkan YP sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Proses hukum masih berjalan hingga kini.
Pj. Kepala TK di Sragen, UH, saat ditemui wartawan Selasa siang, mengatakan kedatangan para guru dan wali murid ke DPRD bertujuan membantu rekan sesama guru yang kini menjadi tertuduh dalam kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa guru Y telah 14 tahun mengajar di sekolah dan dikenal sebagai guru yang baik, penyabar, serta penyayang anak didik.
Dia mengaku terkejut ketika tiba-tiba mendapat panggilan dari Polres untuk dimintai keterangan. Ia menilai langkah pihak wali murid korban yang tidak lebih dulu berkonsultasi dengan pihak sekolah sebagai hal yang janggal.
Dia menyebut dirinya dimintai keterangan pada Agustus pukul 10.00 WIB, namun hasil visum dan laporan polisi baru keluar pada September 2025.
“Saat dimintai keterangan itu tidak ada tanggal dan jam kejadian. Tahu-tahu ada tanggal 27 Agustus pukul 10.00 WIB. Kalau saat kejadian, apa anak tidak menangis histeris dan mengeluarkan darah. Setelah kejadian juga tidak ada laporan apa-apa ke kami. Setelah kejadian anak masih masuk seperti biasa sampai 18 September 2025,” jelasnya.
UH mengatakan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus itu. Ia menuturkan, memang sempat terjadi situasi ketika korban tidak mau masuk kelas dan langsung menuju ruangannya, namun setelah dibujuk beberapa waktu kemudian, anak itu mau masuk ke kelas yang diajar YP.
“Kami berharap bisa dibantu dari DPRD untuk meringankan YP dan YP bisa dibebaskan. Bantuan bisa berupa pengacara, pendampingan hukum, atau saksi ahli, sampai dinyatakan bebas,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, meminta Disdikbud Sragen segera mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus YP dalam waktu sepekan. Ia juga menjadwalkan pertemuan lanjutan antara pihak-pihak terkait di DPRD pada Selasa pekan depan untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos


















































