Kasasi Ditolak, Lurah Sampang Gunungkidul Dieksekusi 2 Tahun Penjara

3 hours ago 2

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri Gunungkidul memastikan akan mengeksekusi lurah nonaktif Kalurahan Sampang, Gedangsari, Suharman, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi dalam perkara mafia tanah kas desa untuk proyek jalan tol Jogja–Solo.

Langkah eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi perkara tersebut dinyatakan inkrah. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan kasus mafia tanah kas desa di Kalurahan Sampang telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian tersebut diperoleh setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi atas perkara pertambangan tanah urug untuk proyek tol Jogja–Solo.

“Putusan kasasi dikeluarkan pada 18 Desember 2025. Kami sudah menerima salinannya dan segera mengeksekusi Lurah Suharman untuk menjalani hukuman sesuai dengan vonis yang dijatuhkan,” kata Alfian, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Dengan demikian, putusan tersebut menguatkan vonis pengadilan di tingkat sebelumnya.

Sesuai putusan pengadilan, Suharman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Selain pidana badan, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp15 juta, dengan subsider kurungan satu bulan, serta biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Jika dikurangi masa tahanan selama proses hukum berjalan hingga memiliki kekuatan hukum tetap, maka Lurah Suharman masih harus menjalani hukuman sekitar satu tahun penjara,” jelas Alfian.

Ia menambahkan, salinan putusan kasasi Mahkamah Agung juga akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagai dasar pengambilan langkah administratif terhadap status lurah bersangkutan.

“Dalam waktu dekat salinan putusan akan kami serahkan ke pemkab sebagai bukti bahwa perkara ini sudah inkrah,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengaku telah menerima informasi terkait vonis Suharman dalam kasus mafia tanah kas desa untuk penambangan tanah urug tol Jogja–Solo.

Meski demikian, hingga saat ini sanksi yang diberikan masih bersifat sementara, yakni pemberhentian sementara dari jabatan lurah, karena sebelumnya proses hukum belum berkekuatan tetap.

“Jika sudah inkrah, maka akan ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi tetap. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, lurah yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi akan diberhentikan dari jabatannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |