Kanwil DJP DIY Amankan Miliaran Rupiah dari Penegakan Hukum Pajak

3 hours ago 1

Kanwil DJP DIY Amankan Miliaran Rupiah dari Penegakan Hukum Pajak / penyitaan aset tanah di Karanganyar/ penyitaan aset gudang di Karanganyar(dok istimewa)

Harianjogja.com, JOGJA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY bersama Kejaksaan Agung RI melaksanakan sita eksekusi terhadap harta kekayaan terpidana perpajakan S, yang dilaksanakan pada 14-16 Oktober 2025 di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dan Jawa Tengah.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 842 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 10 April 2025 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana S. Di dalam putusan ini terpidana diwajibkan membayar denda sebesar dua kali pajak terutang senilai Rp16,69 miliar.

Terpidana tidak menjalankan kewajiban pembayaran denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terpidana disita dan akan dilelang untuk menutup kerugian negara.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP DIY, Dwi Hariyadi menyampaikan eksekusi atas tanah dan bangunan milik terpidana S dilaksanakan oleh Kejaksaan. Perwakilan Direktorat Penegakan Hukum DJP dan PPNS Kanwil DJP DIY turut mendampingi tim dari Kejaksaan.

Menurutnya aset yang disita terdiri dari beberapa unit kendaraan bermotor di Kabupaten Kulonprogo, lima bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dan sembilan bidang tanah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Ia menjelaskan sita eksekusi dilakukan dengan pemasangan papan penyitaan pada lokasi aset sebagai tanda resmi status hukum barang sitaan negara. Dwi mengatakan, sebelumnya terpidana telah divonis bersalah oleh PN Wates karena telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT VAI yang dilakukan di tahun pajak 2017.

Tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum pajak serta upaya penyelamatan penerimaan negara dari tindak pidana di bidang perpajakan.

"Setiap rupiah yang berhasil diamankan adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keuangan negara dan keadilan bagi masyarakat yang taat pajak," ucapnya dalam keterangan resminya, Kamis (23/10/2025).

DJP mengingatkan seluruh wajib pajak agar menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan lengkap, jelas, dan benar, serta melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan. Menurutnya penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelanggar dan dorongan kepatuhan bagi wajib pajak lainnya.

"Selain itu, eksekusi juga bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |