Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar konferensi pers terkait penindakan terhadap dua Warga Negara Asing(WNA)yangdidugamelakukanpenyalahgunaanizin tinggal dan tindak pidana penipuan. . - Ist
JOGJA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar konferensi pers terkait penindakan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan tindak pidana penipuan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigasi Daerah Istimewa Yogyakarta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Junita Sitorus, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi; Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan; serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ristra Adiatama.
Dalam konferensi pers tersebut, Junita Sitorus menjelaskan bahwa dua WNA yang diamankan berasal dari Pakistan dan Malaysia. Keduanya saat ini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta untuk proses lebih lanjut.
Dugaan Investasi Fiktif
WNA asal Pakistan berinisial MAK (41), yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor, diduga menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya. MAK tercatat sebagai Direktur Utama sebuah perusahaan yang menawarkan investasi dengan nilai fantastis sebesar Rp70 miliar.
BACA JUGA: Kantor Imigrasi Jogja Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Hargomulyo Kulonprogo
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan usaha yang sah, serta tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Selain itu, tidak ditemukan adanya dana investasi yang disetorkan kepada negara sebagaimana yang dijanjikan.
Penipuan dan Penyalahgunaan Identitas
Sementara itu, WNA asal Malaysia berinisial MHBY (30), yang terdaftar sebagai mahasiswa di sebuah universitas swasta di Yogyakarta, diduga terlibat dalam berbagai modus penipuan. MHBY dilaporkan melakukan penipuan jual beli kendaraan dan praktik peminjaman uang kepada warga negara Indonesia. Parahnya lagi, yang bersangkutan menggunakan identitas yang diduga palsu dengan mengaku sebagai anggota Polis Diraja Malaysia (PDRM) guna memperdaya para korban. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.
Tindakan Hukum dan Administratif
Terhadap kedua kasus tersebut, pihak Imigrasi telah menetapkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian kepada kedua WNA. Khusus untuk MHBY, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian berhasil melakukan pendekatan sehingga MHBY telah mengembalikan seluruh kerugian kepada para korban sebelum pendeportasian dilakukan.
Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta akan melakukan proses deportasi terhadap kedua WNA tersebut dan mengenakan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam penegakan hukum keimigrasian serta perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Kami terus memperkuat fungsi pengawasan orang asing, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dari ancaman pelanggaran hukum oleh WNA,” pungkasnya.
Kegiatan konferensi pers ini menjadi bukti nyata keseriusan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Yogyakarta. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News