Kaliurang Jadi Merek Minuman Keras, Pemkab Sleman Layangkan Somasi

5 hours ago 2

Kaliurang Jadi Merek Minuman Keras, Pemkab Sleman Layangkan Somasi Bupati Sleman, Harda Kiswaya menunjukkan salah satu unggah medsos yang mempromoskan miras dengan merek Kaliurang dalam jumpa pers pada Senin (21/4/2025). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati.

Harianjogja.com, SLEMAN—Kaliurang yang merupakan salah satu ikon wisata di Sleman justru dijadikan nama atau merek minuman keras (miras). Tak terima dengan ulah produsen miras yang asal-asalan mencomot nama tersebut, Pemkab Sleman menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi.

Pemkab Sleman tak ingin miras dengan menggunakan nama Kaliurang berdampak buruk terhadap destinasi wisata tersebut. Penggunaan nama Kaliurang sebagai merek miras itu juga menimbulkan penolakan di kalangan masyarakat.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya mengatakan akan melayangkan somasi kepada produsen minuman beralkohol yang menggunakan nama Kaliurang sebagai merek. "Oleh karena itu, kami mensomasi kepada produsen anggur merah cap orang tua PT Perindustrian Bapak Djenggot," kata Harda pada Senin (21/4/2025).

BACA JUGA: Sempat Ditutup, 10 Outlet Miras Ilegal di Sleman Buka Lagi

Dalam somasi tersebut, produsen akan diminta mengganti nama merek Kaliurang yang dipakai pada minuman beralkohol.  "Saya mewajibkan beliau yang mempunyai PT ini untuk segera mengganti nama bukan atau tidak boleh menggunakan nama Kaliurang," ungkapnya. 

Menurut Harda pemakaian nama Kaliurang sebagai merek minuman beralkohol ini sangat merugikan dan bisa berpengaruh pada kawasan Kaliurang. "Betul-betul ini amat sangat merugikan kami, Pemerintah Kabupaten Sleman dan masyarakat Sleman. Image jadi tidak baik bagi kami," lanjutnya. 

Pemkab Sleman diungkapkan Harda telah bersurat kepada Kementerian Hukum perihal persoalan ini. Pada intinya Pemkab Sleman menolak beredarnya minuman beralkohol dengan merek Kaliurang.

"Bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman sudah mengirim surat ke Kementerian Hukum untuk menyatakan sikap menolak berkaitan dengan beredarnya minuman keras beralkohol dengan merek Kaliurang. Tegas Pemerintah Kabupaten Sleman menolak " lanjutnya. 

Secara umum Kaliurang berdasarkan Keputusan Bupati Sleman No. 62.5/2020 tentang Nama-Nama Padukuhan merupakan nama wilayah administrasi padukuhan, yaitu Kaliurang Barat dan Kaliurang Timur yang berada di wilayah Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem. Berdasarkan Peraturan Daerah DIY No. 1/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi DIY No. 1/2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi DIY Tahun 2012-2025, dalam Pasal 17B ayat (1) huruf d diatur bahwa kawasan warisan budaya Kaliurang  sebagai kawasan Wisata berbasis pendidikan, budaya dan sejarah.

BACA JUGA: Puluhan Tempat Penjualan Miras Ilegal di Sleman Ditertibkan

Sekretaris Daerah Sleman, Susmiarto menambahkan atas berbagai pertimbangan, Pemkab Sleman menyampaikan keberatan kepada Kementerian Hukum DIY. "Tadi sudah dicek itu dalam tahap verifikasi. Jadi permohonan itu belum disetujui. Maka dengan berbagai pertimbangan tadi kami menyampaikan keberatan, disampaikan melalui Kanwil Kementerian Hukum DIY," ujarnya. 

Pemerintah Kabupaten Sleman fokus pada pemakaian nama Kaliurang yang digunakan sebagai merek minuman beralkohol.  "Kami fokus ke pemakaian merek Kaliurang. Sehingga itu kan yang memberikan izin kan berdasarkan Kementerian Hukum, tentu termasuk pengawasan mereknya," ujarnya.


Bupati Sleman, Harda Kiswaya dalam jumpa pers pada Senin (21/4/2025). /Harian Jogja-Catur Dwi Janati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |