Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan pembatasan jumlah pekerja asing yang masuk melalui sistem pelatihan dan pekerjaan baru, dengan target sekitar 426.000 orang dalam dua tahun pertama sejak program tersebut diluncurkan pada 2027.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari peninjauan menyeluruh terhadap pengelolaan warga negara asing, termasuk langkah penanganan pelanggaran izin tinggal. Peninjauan dilakukan atas instruksi Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, di tengah meningkatnya kewaspadaan publik terhadap arus masuk tenaga kerja asing.
Meski menghadapi kekurangan tenaga kerja akibat penuaan populasi, Jepang berencana mengakhiri Program Pelatihan Magang Teknis yang selama ini menuai kritik terkait praktik eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Program tersebut akan digantikan dengan skema baru bertajuk Pekerjaan untuk Pengembangan Keterampilan.
Dalam sistem baru, pekerja asing didorong untuk beralih ke status Pekerja Terampil Khusus, yang memungkinkan masa tinggal lebih panjang setelah bekerja selama tiga tahun. Berdasarkan draf kebijakan terbaru, Jepang menargetkan penerimaan hingga 805.000 pekerja terampil khusus hingga Maret 2029, lebih rendah dibandingkan target sebelumnya sebanyak 820.000 orang.
Pemerintah Jepang juga membuka peluang pengurangan kuota dengan meningkatkan produktivitas tenaga kerja melalui pemanfaatan teknologi digital. Secara keseluruhan, jumlah gabungan pekerja asing yang diterima melalui program lama dan baru diperkirakan mencapai 1,23 juta orang, dengan persetujuan kabinet dijadwalkan pada Januari mendatang.
Pembatasan jumlah pekerja asing ini menandai arah baru kebijakan imigrasi Jepang yang berupaya menyeimbangkan kebutuhan tenaga kerja, perlindungan hak pekerja, serta stabilitas sosial di tengah tantangan demografi dan penuaan penduduk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara


















































