Jelang Pilur Serentak, Lurah di Gunungkidul Wajib Rampungkan LPJ

5 hours ago 1

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Menjelang pelaksanaan pemilihan lurah (Pilur) serentak 2026, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mewajibkan para lurah yang masa jabatannya segera berakhir untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) akhir masa jabatan. Dokumen tersebut harus diserahkan kepada bupati paling lambat pada 26 Juni 2026 sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum Pilur serentak digelar.

Kewajiban penyusunan LPJ akhir masa jabatan ini berlaku bagi lurah di kalurahan yang akan mengikuti Pilur serentak tahun ini. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) telah melakukan koordinasi agar seluruh lurah segera menuntaskan penyusunan laporan tersebut.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan tahapan Pilur serentak Gunungkidul 2026 di 31 kalurahan telah berjalan. Menurut dia, Bamuskal juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada para lurah terkait berakhirnya masa jabatan dalam enam bulan ke depan sekaligus kewajiban menyusun LPJ.

“Sudah dilaporkan ke lurah oleh Bamuskal di 26 Mei lalu. LPJ akhir masa jabatan lurah paling lambat diserahkan ke bupati 26 Juni mendatang,” kata Kriswantoro, Selasa (16/6/2026).

Ia menjelaskan, LPJ akhir masa jabatan lurah memuat seluruh capaian, program, dan pelaksanaan pemerintahan selama periode kepemimpinan masing-masing lurah. Dokumen tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban resmi sebelum berakhirnya masa jabatan dan pelaksanaan Pilur serentak.

Menurut Kriswantoro, hingga saat ini belum seluruh lurah yang diwajibkan menyusun LPJ menyerahkan laporan kepada bupati.

Berdasarkan data DPMKP2KB Gunungkidul, dari 30 lurah yang wajib membuat LPJ, baru Lurah Dengok, Playen, Suyanto yang telah menyerahkan laporan tersebut. Sementara itu, puluhan lurah lainnya masih dalam tahap penyusunan dokumen.

“Yang mengikuti pilihan lurah ada 31 kalurahan, tapi untuk Kalurahan Ngolor, Saptosari tidak diwajibkan membuat LPJ karena masa jabatan lurahnya sudah habis. Ini masih ada waktu untuk menyusun dan menyerahkan LPJ ke bupati dan panewu,” katanya.

Secara terpisah, Sekretaris Forum Bamuskal Gunungkidul, Suharjono, mengatakan percepatan penyusunan LPJ dilakukan karena bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan lurah yang wilayahnya mengikuti Pilur serentak. Biasanya laporan pertanggungjawaban disusun pada awal tahun, namun kali ini prosesnya dimajukan untuk menyesuaikan tahapan pemilihan.

“Kami sudah melaporkan ke lurah agar segera membuat LPJ. Sudah kami cek perkembangannya, tapi memang sekarang masih dalam proses. Salah satunya di tempat saya tinggal Kalurahan Ngawu, Playen,” kata Suharjono.

Menurut dia, penyusunan LPJ akhir masa jabatan lurah tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus memuat capaian program dan kegiatan yang benar-benar telah dilaksanakan selama masa kepemimpinan. Oleh karena itu, proses penyusunan membutuhkan verifikasi dan pembahasan bersama berbagai pihak terkait.

“Nanti kalau sudah disepakati di rapat bamuskal, baru diserahkan ke bupati,” katanya.

Sebelum disampaikan kepada bupati dan kapanewon, dokumen LPJ tersebut terlebih dahulu dibahas bersama Bamuskal untuk memastikan seluruh isi laporan sesuai dengan pelaksanaan pemerintahan kalurahan selama masa jabatan. Proses ini menjadi bagian penting dalam tahapan administrasi Pilur serentak Gunungkidul 2026 yang saat ini terus berjalan di 31 kalurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |