Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya

6 hours ago 3

Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA—Polda DIY kembali menghadirkan layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Pada Kamis (16/4/2026), layanan SIM keliling digelar di Qhomemart Ring Road Timur mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB. Skema layanan yang berpindah lokasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyesuaikan waktu dan tempat pelayanan dengan aktivitas harian, terutama bagi pekerja dan pelajar yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja.

Petugas mengingatkan warga agar memastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum melakukan perpanjangan. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon tidak dapat dilayani melalui SIM keliling dan harus mengurus penerbitan baru secara langsung di Satpas sesuai prosedur yang berlaku.

Jadwal SIM Keliling Polda DIY

Berikut jadwal layanan SIM keliling yang digelar oleh Polda DIY di sejumlah titik:

Senin

Lokasi: Kantor PJR Prambanan

Waktu: 08.30–13.00 WIB

Selasa

Lokasi: Kantor Kelurahan Condongcatur

Waktu: 08.30–13.00 WIB

Rabu

Lokasi: Kantor Kapanewon Godean

Waktu: 08.30–13.00 WIB

Kamis

Lokasi: Qhomemart Ring Road Timur

Waktu: 08.30–13.00 WIB

Jumat (pekan ke-1 dan ke-2)

Lokasi: Kantor Kelurahan Baturetno

Waktu: 08.30–13.00 WIB

Jumat (pekan ke-3 dan ke-4)

Lokasi: Kalitirto

Waktu: 08.30–13.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM

Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan tanggal kedaluwarsa SIM sebelum datang ke lokasi layanan. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas dan tidak bisa menggunakan layanan keliling.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

e-KTP asli dan fotokopi sebagai bukti identitas

SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi (minimal dua lembar)

Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan pemohon layak berkendara

Surat keterangan psikologi sebagai syarat tambahan sesuai ketentuan terbaru

Selain itu, pemohon juga disarankan membawa alat pembayaran nontunai untuk mempercepat proses administrasi di lokasi layanan.

Imbauan bagi Pemohon

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, masyarakat diimbau untuk memperhatikan beberapa hal berikut:

Pastikan masa berlaku SIM belum habis saat mengajukan perpanjangan

Lengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi

Datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, terutama pada jam sibuk

Ikuti seluruh arahan petugas di lokasi demi kelancaran pelayanan

Pastikan kondisi kesehatan dalam keadaan baik saat melakukan pemeriksaan

Dengan memanfaatkan layanan SIM keliling ini, masyarakat tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih praktis. Kehadiran layanan ini menjadi salah satu upaya Polda DIY dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendekatkan akses administrasi kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |