Tersangka kasus korupsi jual beli gas Hendi Prio Santoso (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026). Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk mendalami kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/agr (ANTARA FOTO - RENO ESNIR)
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang perdana perkara dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas yang menyeret mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, kembali dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Sidang tersebut sebelumnya sempat tertunda pada Rabu (8/4) lantaran kondisi kesehatan terdakwa yang tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan. Agenda kali ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.
Perkara dan Terdakwa
Selain Hendi, kasus ini juga menyeret nama Arso Sadewo Tjokrosoebroto, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group. Arso telah lebih dahulu menjalani proses persidangan atas perkara yang sama.
Dalam dakwaan, Arso disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai 15 juta dolar AS atau sekitar Rp255 miliar. Kerugian tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli gas antara PGN dan IAE yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Kronologi Dugaan Korupsi
Kasus ini bermula dari kerja sama jual beli gas antara PGN dan IAE. Dalam praktiknya, PGN disebut memberikan pembayaran di muka (advance payment) kepada pihak IAE melalui skema yang melibatkan Isargas Group.
Padahal, dalam aturan yang berlaku, PGN bukan merupakan lembaga pembiayaan yang memiliki kewenangan untuk memberikan pinjaman dana kepada pihak lain. Selain itu, mekanisme pembayaran di muka tersebut juga dinilai melanggar ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait larangan praktik jual beli gas secara bertingkat.
Tak hanya itu, transaksi tersebut juga tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN pada tahun 2017 dan 2018. Prosesnya pun disebut tidak melalui tahapan uji tuntas (due diligence) yang semestinya dilakukan dalam kerja sama bisnis berskala besar.
Akibat skema tersebut, sejumlah pihak diduga memperoleh keuntungan signifikan. Dalam dakwaan disebutkan Isargas Group menerima sekitar 14,41 juta dolar AS. Selain itu, jaksa juga menyebut adanya aliran keuntungan kepada Hendi Prio Santoso dan pihak lain, termasuk Yugi Prayanto.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan energi milik negara serta nilai kerugian yang cukup besar. Proses persidangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang alur transaksi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































