Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Akses layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Gunungkidul kian dipermudah melalui berbagai inovasi pelayanan berbasis jemput bola. Program yang digagas Polres Gunungkidul melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) ini menyasar hingga tingkat kalurahan, sehingga warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota.
Langkah ini menjadi strategi untuk meningkatkan kepatuhan administrasi berkendara sekaligus mengurai antrean di kantor pelayanan utama. Dengan penyebaran titik layanan di sejumlah lokasi strategis, masyarakat dari wilayah pinggiran kini dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan efisien.
Dalam keterangan resminya, Satlantas menyebutkan bahwa perluasan layanan dilakukan agar seluruh lapisan masyarakat mendapatkan akses yang sama terhadap pelayanan publik. Selain itu, kehadiran layanan keliling juga diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk tetap tertib dalam administrasi berkendara.
Jadwal Layanan SIM Gunungkidul April 2026
Berikut pilihan layanan yang tersedia bagi masyarakat:
SIMMADE (SIM Masuk Desa)
Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo (09.00 WIB–selesai)
Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari (09.00 WIB–selesai)
SIMPITU & SIM Station
Rabu (SIMPITU): Toserba Sambipitu, Patuk (09.00 WIB–selesai)
Jumat (SIM Station): Terminal Dhaksinarga, Wonosari (09.00 WIB–selesai)
SIM Keliling
Sabtu, 11 April 2026: Polsek Ponjong (09.00 WIB–selesai)
Sabtu, 25 April 2026: Kecamatan Rongkop (09.00 WIB–selesai)
Saturday Night Service
Lokasi: Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari
Waktu: setiap Sabtu pukul 19.00 WIB–selesai
Layanan Rutin Satpas
Senin–Kamis: 08.00–11.00 WIB
Jumat–Sabtu: 08.00–10.00 WIB
Beragam opsi layanan ini memberi fleksibilitas bagi warga untuk memilih waktu dan lokasi yang paling sesuai dengan aktivitas harian mereka.
Syarat Perpanjangan SIM
Perlu diperhatikan, layanan keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM asli yang masih aktif
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter atau fasilitas kesehatan
Surat keterangan tes psikologi
Kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar proses pelayanan berjalan lancar tanpa hambatan.
Imbauan bagi Masyarakat
Petugas mengingatkan masyarakat untuk datang lebih awal karena kuota layanan di setiap titik terbatas dan antrean biasanya cepat penuh. Selain itu, pemohon wajib memastikan masa berlaku SIM belum kedaluwarsa agar dapat dilayani melalui program keliling.
Masyarakat juga diimbau mempersiapkan seluruh dokumen sebelum datang ke lokasi guna mempercepat proses administrasi. Mengikuti arahan petugas di lapangan sangat penting untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan bersama.
Tak kalah penting, pemohon disarankan memastikan kondisi kesehatan dalam keadaan baik serta telah mengantongi hasil tes kesehatan dan psikologi sebelumnya. Hal ini akan membantu mempercepat proses dan menghindari penundaan layanan.
Dengan semakin banyaknya titik layanan yang tersebar di berbagai wilayah, masyarakat Gunungkidul kini memiliki akses yang lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM. Program ini tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga menjadi upaya nyata dalam mendorong budaya tertib administrasi demi keselamatan berlalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































