Harianjogja.com, JAKARTA — Izin usaha perusahaan pembiayaan PT Mandala Multifinance Tbk. atau Mandala Finance dicabut Otoritas jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan sehubungan penggabungan usaha Mandala Finance dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF) atau Adira Finance.
Keputusan itu tercantum dalam surat yang bernomor KEP-55/D.06/2025 per 2 Oktober 2025 pada laman resmi OJK dikutip Sabtu (18/10/2025).
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 2025 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 71 tanggal 16 Juli 2025,” tutur Direktur Eksekutif Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian kualitas Pengawasan Lembaga OVML OJK Edi Setijawan.
Akta Penggabungan itu dibuat oleh Mala Mukti selaku notaris di Jakarta Selatan. Kemudian, ditegaskan kembali dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Nomor 65 tanggal 30 September 2025 yang juga dibuat olehnya.
Akta Pernyataan itu telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Hukum Nomor AHU-AH.01.09-0344609 tanggal 1 Oktober 2025.
Edi menegaskan sejak tanggal efektif merger berlaku, Adira Finance selaku pihak yang menerima penggabungan bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan perusahaan yang ada di Mandala Finance.
“Seperti kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT Mandala Multifinance Tbk sebagai akibat dari penggabungan dimaksud,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdapat sejumlah akibat dari aksi korporasi tersebut, sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pertama, seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas MFIN beralih karena hukum kepada ADMF.
Kedua, seluruh pemegang saham MFIN karena hukum menjadi pemegang saham ADMF berdasarkan tata cara penilaian dan konversi saham yang telah diatur di dalam Rancangan Penggabungan. Ketiga, status badan hukum MFIN berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, sehubungan dengan efektifnya merger kedua leasing tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan pencatatan efek (delisting) saham MFIN atau Mandala Finance sejak Kamis (2/10/2025).
Bursa pun meminta pihak-pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan setiap pengumuman terkait dengan penggabungan usaha perusahaan, khususnya jadwal terkait dengan tindakan korporasi yang dilakukan.
Direktur Utama Adira Finance Dewa Made Susila mengatakan per 1 Oktober 2025 Mandala Finance resmi bergabung ke dalam Adira Finance. Menurutnya, ini tak sekadar menyatukan dua entitas hukum, tetapi juga menjadi momentum lahirnya kekuatan baru dalam industri pembiayaan nasional.
“Penggabungan ini kita maknai bukan sebagai akhir, melainkan awal dari sebuah perjalanan baru, dengan energi lebih dan dengan komitmen yang lebih kuat untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com