Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan peralihan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo serta proyek di rumah sakit tersebut. Sugiri diduga sebagai pihak penerima. - Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan peralihan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo serta proyek di rumah sakit tersebut. Sugiri diduga sebagai pihak penerima.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Maret 2025, total harta kekayaan Sugiri sebesar Rp6,35 miliar.
Pada bagian alat transportasi dan mesin, yang dilaporkan senilai Rp153 juta. Angka itu terdiri dari mobil Toyota Alphard tahun 2006 yang seharga Rp125 juta. Selanjutnya, Sugiri juga tercatat memiliki motor Vespa Primavera tahun 2018 yang tertera seharga Rp28 juta.
Pada bagian aset tanah dan bangunan, tercatat sebanyak Rp5,78 miliar yang terdiri atas beberapa bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Surabaya, Boyolali, Ponorogo, Pasuruan, hingga Sidoarjo.
Adapun, harta bergerak lainnya milik Sugiri tercatat sebanyak Rp218,93 juta, sedangkan kas dan setara kas sebanyak Rp204,44 juta. Sementara itu, utangnya tercatat nihil.
Pada awal 2025, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), mendapat informasi akan digantikan dari jabatannya. Untuk mempertahankan posisinya, Yunus menyiapkan sejumlah uang dan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, agar pergantian tersebut dibatalkan. Dana tersebut rencananya diberikan kepada Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).
Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Kemudian pada periode April hingga Agustus 2025, Yunus kembali memberikan Rp325 juta kepada Agus Pramono.
Setoran berikutnya dilakukan pada November 2025 melalui Ninik (NNK), kerabat Sugiri, senilai Rp500 juta. Secara keseluruhan, Yunus telah memberikan uang Rp1,25 miliar, terdiri atas Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.
"Bahwa sebelum kegiatan tangkap tangan, pada 3 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, SUG kembali menagih uang tersebut," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Kemudian pada 7 November 2025, teman dekat Yunus bernama Indah Bekti Pratiwi berkoordinasi dengan Endrika selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang senilai Rp500 juta. Uang tersebut untuk diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui Ninik.
KPK menetapkan beberapa tersangka Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia


















































