Foto ilustrasi irigasi pertanian - foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, SLEMAN—Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) telah menyelesaikan peningkatan saluran irigasi tersier Karangtalun di Dusun Karangtalun, Kapanewon Moyudan, Sleman. Saluran irigasi tersebut diharapkan dapat mempercepat masa tanam dan mengoptimalkan pengairan sektor pertanian.
Peningkatan irigasi ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI). Program ini bertujuan mengoptimalkan distribusi air ke lahan pertanian masyarakat, sehingga berkontribusi terhadap peningkatan hasil pertanian dan kesejahteraan petani.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan percepatan masa tanam akan berdampak langsung pada peningkatan produksi pertanian. Pemerintah Kabupaten Sleman, kata dia, siap mendukung upaya swasembada pangan di Bumi Sembada dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menurut Harda, peningkatan saluran irigasi tersebut memastikan kepastian pasokan air bagi petani. Kepastian pasokan air ini memudahkan petani dalam menghitung dan mempercepat masa tanam. Ia berharap kolaborasi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah dapat terus ditingkatkan.
Pada 2026, Pemkab Sleman juga berencana membangun jaringan irigasi teknis, yakni sistem pengairan terstruktur dengan pemisahan jelas antara saluran pembawa air dan saluran pembuang.
“Banyak jaringan irigasi di Sleman yang perlu direhabilitasi. Program rehabilitasi semacam ini tentu sangat membantu pertanian di Sleman,” kata Harda dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025).
Kepala BBWSO, Maryadi Utama, menyampaikan saluran irigasi tersier Karangtalun membentang sepanjang 259 meter dengan luas layanan lahan pertanian mencapai 12 hektar (ha). Program ini merupakan tahap ketiga dari pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2025.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Arif Haryanto, menjelaskan saluran irigasi di Karangtalun merupakan bagian dari jaringan irigasi yang lebih luas.
Ia menyampaikan DPUPKP memiliki kewenangan menangani jaringan irigasi pada bagian hulu, yakni saluran primer dan sekunder. Sementara itu, saluran irigasi tersier menjadi kewenangan Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3).
Dalam kondisi tertentu, DPUPKP juga dapat menangani irigasi tersier, dengan syarat adanya kesepakatan dan permohonan dari DP3.
“Kalau berkaitan dengan saluran irigasi tersier di Karangtalun itu memang yang mengerjakan BBWSO. Pengusulan awalnya melalui aplikasi SIPURI oleh DP3 dengan berkoordinasi bersama DPUPKP, kaitannya dengan input dan detail engineering design (DED) tersiernya,” kata Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































