Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas

4 hours ago 1

Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas Foto ilustrasi beras. / Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pangan Nasional (Bapanas) angkat bicara terkait dengan bagaimana cara membedakan beras oplosan dengan beras premium. Beras premium memiliki lebih banyak beras daripada patahan.

BACA JUGA: Daftar Merek Beras Premium yang Diduga Oplosan

"Bila patahan beras lebih banyak dengan kadar broken mencapai 25 persen, maka bisa dipastikan beras tersebut merupakan beras medium. Sedangkan beras premium seharusnya didominasi oleh butir utuh, hanya ada sedikit patahan beras," kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dikutip dari Antara, Jumat (18/7/2025).

Cara lainnya yaitu dengan melihat harga beras.

"Beras premium umumnya berada pada rentang harga Rp14 ribu hingga Rp16 ribu per kilogram. Sedangkan beras medium di kisaran Rp12 ribu per kilogram," lanjutnya.

Arief pun meminta masyarakat untuk merujuk pada Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Dalam aturan itu, pihaknya telah merinci parameter yang bisa dijadikan acuan untuk menilai mutu beras.

Untuk derajat sosoh dan kadar air seluruh kategori, baik premium, medium, submedium, dan pecah, ditetapkan dengan ketentuan yang sama. Derajat sosoh yakni minimal 95 persen dan kadar air tidak melebihi 14 persen.

Sedangkan ketentuan butir menir, butir patah, butir beras lainnya, butir gabah, serta benda lainnya ditetapkan berbeda.

"Untuk beras premium, kandungan butir menir maksimal 0,5 persen, dan butir patahnya tidak boleh lebih dari 15 persen," jelasnya.

Komposisi butir lainnya dibatasi maksimal satu persen, sementara butir gabah dan benda lain nol persen. Untuk beras medium, butir menir ditetapkan sebesar dua persen dan patahan beras mencapai 25 persen. Total butir lainnya diperbolehkan hingga empat persen, dengan kandungan butir gabah maksimal satu persen dan benda lain 0,05 persen.

"Untuk beras submedium, butir menir maksimal empat persen, patahan beras 40 persen, butir beras lain maksimal lima persen, butir gabah dua persen, dan benda lain 0,05 persen," tandasnya.

Sedangkan untuk beras pecah, toleransi butir menir maksimal lima persen, butir patah di atas 40 persen, butir beras lain lima persen, butir gabah tiga persen, dan benda lain 0,05 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |