Eksepsi Nadiem Makarim, Minta Dibebaskan dari Tahanan

1 day ago 6

Eksepsi Nadiem Makarim, Minta Dibebaskan dari Tahanan Nadiem Makarim mengajukan eksepsi dan meminta dibebaskan dari tahanan dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan. - Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim meminta dibebaskan dari tahanan usai mengajukan nota keberatan dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.

Permintaan tersebut disampaikan penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cacat hukum dan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Menurut Ari, dakwaan JPU berbasis Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sehingga seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, dakwaan dinilai tidak jelas dan tidak cermat karena mencampuradukkan kewenangan menteri dengan pejabat struktural di bawahnya.

"Kami memohon majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Nadirm dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ungkap penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Menurut dia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara kliennya antara lain karena dakwaan berbasis Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan, yang objeknya merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Kemudian, dakwaan JPU dinilai disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap (exceptio obscuur libel).

Oleh sebab itu JPU di antaranya mencampuradukkan kewenangan menteri dengan kewenangan jabatan struktural di bawah menteri, padahal Nadiem tidak terlibat dalam pelaksanaan pengadaan karena kapasitasnya hanya sebatas merumuskan kebijakan.

Selain itu, Ari menambahkan penahanan terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024 itu merupakan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah.

"JPU juga melimpahkan perkara a quo dengan berkas perkara yang belum lengkap serta melanggar hak pembuktian terbalik terdakwa dengan melimpahkan perkara tanpa berkas perkara yang lengkap," ucap dia menambahkan.

Untuk itu, dirinya meminta majelis hakim agar memulihkan hak kliennya untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya, apabila dibebaskan.

Namun jika majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berpendapat lain, ia mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim dijadwalkan mempertimbangkan eksepsi tersebut sebelum memutuskan kelanjutan perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |