Newswire Selasa, 18 Agustus 2026 16:47 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ANTARA/HO-DJBC.
Harianjogja.com, JAKARTA— Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024, Fadjar Donny Tjahjadi, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp7,37 triliun dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Widya Sihombing dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Dalam perkara tersebut, Fadjar diduga meminta penyusunan rekayasa ekspor CPO dan produk turunannya pada periode 2022-2024. Produk tersebut disebut disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit atau PAO/POME.
Rekayasa Ekspor CPO
JPU menyebut Fadjar meminta penyusunan draf peta hilirisasi industri kelapa sawit melalui Sofyan Marhaban. Draf tersebut kemudian dibuat oleh Lila Harsyah Bakhtiar.
"Lila Harsyah membuat dan menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit atas permintaan Fadjar Donny melalui Sofyan Marhaban," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.
Dalam draf peta hilirisasi itu, produk berbentuk cair dikategorikan sebagai CPO dengan kadar asam lemak bebas atau free fatty acid (FFA) di atas 20 persen yang disebut sebagai minyak asam sawit atau limbah cair kelapa sawit (PAO/POME).
Menurut dakwaan, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penyusunan draf peta hilirisasi. Fadjar bersama 10 terdakwa lainnya juga diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam tahapan kegiatan ekspor.
Salah satunya melalui pengujian barang pada laboratorium Bea Cukai serta pengalihan atau perubahan Kode HS (Sistem Harmonisasi) dalam proses ekspor.
Diduga Hindari Kewajiban Ekspor
JPU juga membeberkan dugaan upaya menghindari kewajiban persetujuan ekspor dan kewajiban pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Selain itu, para terdakwa diduga menghindari tingginya tarif biaya keluar serta pungutan negara atas ekspor produk CPO dan turunannya atau levy.
Sebanyak 11 orang didakwa dalam perkara tersebut. Selain Fadjar, mereka adalah Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024 Lila Harsyah Bakhtiar.
Kemudian, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021 Muhammad Zulfikar.
Terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo Edy Susanto, Direktur PT Tanimas Edible Oil Tony, serta Direktur dan pemilik PT Kencana Permata Nusantara Yusrin Husin.
Selanjutnya, Direktur PT Trimitra Agro Jaya Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Surya Inti Primakarya Van Ricardo, Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana Felix, Direktur PT Bumi Mulia Makmur Erwin, serta Direktur PT Cakra Kaya Kreasi Robin.
Kerugian Negara Rp7,37 Triliun
JPU menyebut rangkaian perbuatan ke-11 terdakwa mengakibatkan selisih antara biaya keluar dan pungutan ekspor yang telah dibayarkan pihak swasta dengan biaya keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayarkan.
Selisih tersebut, menurut jaksa, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekaligus memperkaya 10 terdakwa selain Fadjar dan 15 subjek hukum lainnya.
"Dengan demikian, terjadi kerugian negara yang telah dihitung berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2026 tanggal 2 Juni 2026," tutur JPU.
Nilai kerugian keuangan negara yang didakwakan dalam perkara tersebut mencapai Rp7,37 triliun.
Atas perbuatannya, 11 terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c jo. Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online





































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324850/original/079448900_1755868038-Elkan-Baggott.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5215189/original/094397100_1746795977-20250509AA_Persija_Jakarta_vs_Bali_United-8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558829/original/015961100_1776485350-IMG_20260418_120558_524.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5399789/original/029438800_1762005007-Dewa_United_vs_Shan_United-8.jpg)