Harianjogja.com, SLEMAN—Kuasa hukum mantan Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021 Sri Purnomo (SP) angkat bicara soal penahanan kliennya dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
Sebelumnya pada Selasa (28/10/2025) malam Kejaksaan Negeri Sleman resmi menahan tersangka SP, mantan Bupati Sleman dalam dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Penasihat Hukum SP, Soepriyadi mengatakan jika kliennya berlaku kooperatif selama menjalani proses hukum, baik itu di tingkat penyelidikan maupun dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Soepriyadi berharap agar pihak kejaksaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta mengedepankan prinsip kemanusiaan (humanisme) dalam penegakan hukum.
"Namun demikian, klien kami hari ini dengan itikad baik memenuhi panggilan penyidik untuk didengar keterangannya sebagai tersangka meskipun kondisi kesehatan kurang baik. Namun untuk menghormati proses hukum maka Klien kami hadir untuk diperiksa," terang Soepriyadi dalam rilis tertulis dikutip pada Rabu (29/10/2025)
"Kami selaku penasihat hukum telah memasukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," ungkapnya.
Adapun permohonan agar tidak dilakukannya penahanan terhadap SP diajukan oleh tim penasihat hukum dengan sejumlah pertimbangan. Salah satu pertimbangannya, SP diungkapkan Soepriyadi saat ini mengidap penyakit Diabetes melitus sebagaimana hasil laboratorium klinik pada 20 Oktober 2025
Selain itu Soepriyadi bilang jika hasil pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) abdomen yang dilakukan kepada kliennya di RSUD Sleman menunjukkan adanya kista pada bagian hati (Complex Cyst hepar lobus dextra). "Namun Kejaksaan tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan klien kami," tuturnya.
Di sisi lain, Soepriyadi juga mempertanyakan dugaan memperkaya diri atau orang lain yang dituduhkan kepada kliennya, SP. Dia bilang jika tidak ada bukti maupun saksi yang menunjukkan bahwa kliennya menikmati dana hibah pariwisata
"Kami dengan lantang menegaskan bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, tidak ada satupun bukti dan saksi yang menunjukkan bahwa klien kami menikmati satu rupiah dari dana hibah pariwisata,"
Jika kliennya dianggap memperkaya kelompok masyarakat penerima hibah, maka hal itu kata Soepriyadi menjadi bahan untuk direnungkan bersama
"Sekejam itukah negara melalui aparat penegak hukum menjadikan tersangka seorang bupati yang mengambil kebijakan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena imbas Covid-19?," tutur Soepriyadi
"Bukankah mengedepankan kepentingan rakyat adalah tujuan utama dari seorang pemimpin. Apalagi secara administrasi, teknis kegiatan tersebut telah melalui suatu kajian dan analisa dari Tim Pelaksana yang diketuai oleh Sekda pada saat itu," imbuhnya.
Pelaksanaan hibah pariwisata di Kabupaten Sleman kata Soepriyadi dilaksanakan sesuai Juknis Hibah Pariwisata yang pelaksanaannya sepenuhnya dilakukan oleh Tim Pelaksana yang dibentuk oleh kliennya. Soepriyadi mengatakan bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang lahir dari proses pemberian hibah pariwisata di kabupaten Sleman telah melalui serangkaian kajian dan analisa oleh Tim Pelaksana Kegiatan.
"Termasuk besaran yang diterima kelompok masyarakat penerima hibah yang juga telah melalui analisa dan kajian dari Tim Pelaksana. Sehingga bukan ranah klien Kami untuk menentukan itu tapi semuanya bermuara pada Tim Pelaksana," kata Soepriyadi.
Menurut Soepriyadi, kliennya tidak bisa dimintai pertanggung jawaban karena adanya bukti pelimpahan wewenang secara delegasi kepada Tim Pelaksana.
"Klien kami tidak bisa dimintakan pertanggung jawaban karena berdasarkan Surat Keputusan Tentang Tim Pelaksana tanggal 23 November 2020 dan tanggal 4 Desember 2020, yang telah membuktikan adanya pelimpahan wewenang secara delegasi kepada Tim Pelaksana. Sehingga secara hukum tanggung jawab ikut beralih kepada penerima wewenang," tandasnya
Lebih lanjut Soepriyadi menambahkan pelimpahan wewenang yang beralih kepada Tim Pelaksana semakin menegaskan jika kliennya tidak bisa dimintakan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tersebut.
"Pelimpahan wewenang beralih kepada Tim Pelaksana sesuai ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, karenanya telah terang dan jelas Klien Kami tidak bisa dimintakan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tersebut," tegasnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto menjelaskan bahwa pada Selasa (28/10/2025), penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SP, Bupati Sleman Periode 2010-2015 dan Periode 2016-2021.
Bambang mengungkapkan jika SP menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB. Kata Bambang, total ada 35 pertanyaan yang ditanyakan kepada SP hari ini.
"Untuk tersangka SP tadi dari mulai pukul 09.00 pagi ya. Kami periksa sebagai tersangka dengan jumlah pertanyaan 35 pertanyaan ya, pada hari ini," ungkap Bambang pada Selasa (28/10/2025) malam.
Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT- 03/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, maka terhadap tersangka SP dilakukan penahanan. SP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jogjakarta untuk 20 hari ke depan.
"Saya ulangi lagi, terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jogjakarta untuk 20 hari ke depan," ungkapnya.
Bambang menjelaskan jika penahanan SP didasakan pada alat bukti yang cukup. Selain itu Bambang mengatakan bahwa penahanan SP juga didasarkan pada alasan penahanan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Yaitu, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Selanjutnya tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," jelasnya.
Sebelumnya, tersangka SP dijelaskan Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. SP ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2025 dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No.20 /2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/ 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU. No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sleman terus selalu berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum di wilayah hukum Sleman ini, dengan transparan, profesional dan akuntabel," tegasnya.


















































