Harianjogja.com, KARANGAYAR—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menyerahkan sepenuhnya proses hukum perkara dugaan penyelewengan atau korupsi alat kesehatan atau alkes tahun 2023 yang kini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Pemkab memastikan tidak akan mengintervensi ataupun cawe-cawe dalam perkara di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar tersebut. Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar, Adhe Eliana, mengatakan Pemkab menghormati proses hukum yang berjalan.
BACA JUGA: Kantor Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar Digeledah
Dia mengatakan kasus hukum itu menjadi pengingat bagi Pemkab Karanganyar dalam menjalankan program pemerintahan yang bersih, sesuai aturan dan transparan.
"Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang berjalan. Ini juga menjadi pengingat pemerintah, ASN, dan masyarakat bersama untuk menjalankan pemerintahan sesuai koridor. Semangat kita adalah melayani dan memberikan pelayanan terbaik," kata Adhe, Minggu (18/5/2025).
Adhe meminta semua pihak juga menghormsti proses hukum yang saat ini masih berlangsung terkait penggeledahan oleh Kejari di Kantor Dinkes pada Jumat (16/5/2025). Kasus yang terjadi merupakan pembelajaran bagi seluruh OPD dan ASN dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
"Ini bagi pembelajaran bagi semua," jelasnya. Ketika disinggung apakah Pemkab akan memberikan bantuan hukum, Adhe mengungkapkan segera berkoordinasi untuk menyikapi persoalan yang terjadi. Soal bantuan hukum, ia akan memantau prosesnya.
"Saat ini baru ditangani. Akan dikoordinasikan, apakah diberi bantuan hukum atau tidak. Kami hormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Kita lihat nanti seperti apa. Semoga Karanganyar ke depan lebih baik," katanya.
Adhe juga mengingatkan kembali kepada seluruh OPD untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan. Setiap proses pengadaan barang dan jasa, harus dilakukan secara terbuka sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sistem pengadaan termasuk E-catalog pun harus dilakukan secara baik dan transparan serta sesuai aturan sehingga tidak terjadi masalah. "Untuk perkara ini saya belum bisa banyak bicara. Saya belum bisa komunikasi dengan kepala OPD-nya [Dinkes]," kata dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Karanganyar menggeledah Kantor Dinkes setempat, Jumat (16/5/2025). Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB oleh tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan Intel Kejari. Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Kepala Dinas, Bagian Keuangan, Bagian Arsip, dan Sumber Daya Kesehatan (SDK).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel, Bonar David Yunianto, menjelaskan penggeledahan itu telah didahului dengan proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ujarnya, Kejari menemukan telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pengadaan alkes tahun 2023 senilai Rp7 miliar di Dinkes Karanganyar.
"Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti, sebelum nantinya kami menetapkan siapa tersangka salam perkara ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos