Dua Pendaki Ilegal Gunung Merbabu Kena Blacklis Lima Tahun dan Denda 5 Kali Lipat

16 hours ago 5

Dua Pendaki Ilegal Gunung Merbabu Kena Blacklis Lima Tahun dan Denda 5 Kali Lipat Sejumlah pendaki menikmati Puncak Gunung Merbabu, Kenteng Songo yang memiliki ketinggian 3.142 mdpl, Boyolali, Sabtu (16/8/2015). - Solopos/Ardiansyah Indra Kumala

Harianjogja.com, BOYOLALI--Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGMb) memberikan sanksi blacklist selama lima tahun tidak boleh mendaki semua gunung kawasan konservasi seluruh Indonesia terhadap dua pendaki yang mendaki Gunung Merbabu secara ilegal. 

Kedua pendaki bernama AAn dan LQM itu. Keduanya diketahui mendaki pada 4 April 2025 saat jalur pendakian Gunung Merbabu melalui Gancik Selo masih ditutup.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGMb), Anggit Haryoso, menegaskan dua pendaki ilegal tersebut dikenai sanksi blacklist karena mendaki Merbabu via Selo tepatnya Gancik pada saat jalur masih ditutup.

“Mereka mendaki pas kami [jalur pendakian Gunung Merbabu via Selo] masih dalam kondisi tutup. Mereka mendaki pas masih Lebaran sekitar 4 April, pas momen Lebaran,” kata dia ketika dihubungi Espos, Rabu (7/5/2025).

Padahal, jalur pendakian Gunung Merbabu via Selo Boyolali baru buka pada 18 April 2025.

Anggit menjelaskan dua orang tersebut diketahui mendaki secara ilegal lewat Gancik berdasarkan investigasi internal.

Pertama yaitu pengecekan booking online, kamera CCTV, dan data-data lain. Dari booking online, data pendaki ilegal tersebut terlihat. Diketahui, dua orang tersebut atas nama Aan dari Purwokerto dan Luqman dari Jambi. Keduanya adalah mahasiswa salah satu universitas swasta di Purwokerto.

Ia menjelaskan kedua orang tersebut datang memenuhi panggilan kedua pada Selasa (22/4/2025). Mereka datang untuk klarifikasi.

“Dia ternyata tidak naik lewat jalur sebenarnya. Kalau sesuai pendaftaran, mereka akan naik lewat Suwanting, tapi mereka naik lewat Selo saat itu baik Gancik atau Tarubatang yang saat itu masih tutup. Kalau mereka naik jalur semestinya, ya tidak apa-apa,” kata dia.

BACA JUGA: Resmi! 20 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Diblack List Selama Tiga Tahun

Selanjutnya, Anggit mengatakan kedua pendaki ilegal Gunung Merbabu tersebut mendapatkan sanksi edukasi berupa membuat pernyataan mengakui kesalahan dan mengimbau pendaki lain untuk tidak melakukan hal serupa.

Kedua pendaki ilegal tersebut juga didenda membayar lima kali lipat dari harga tiket yang seharusnya sesuai harga tiket saat weekend atau weekday dan lama pendakian.

“Kami juga memberikan sanksi blacklist selama lima tahun dan dilaporkan ke Dirjen KSDAE agar ditindaklanjuti di semua gunung kawasan konservasi [di-blacklist dari semua gunung wilayah konservasi]. Tidak semua gunung kawasan konservasi, ada Andong, Telomoyo, itu bukan kawasan konservasi,” kata dia.

Kedua orang tersebut diketahui membuat video pertanyaan yang diunggah oleh akun Instagram resmi milik BTNGMb @btn_gn_merbabu pada Selasa. Wajah dua pendaki ilegal tersebut terlihat di-blur. Anggit mengatakan video tersebut diambil pada 22 April 2025 walau diunggah baru 7 Mei 2025.

Baik Aan dan Luqman meminta maaf karena telah mendaki secara ilegal. Dalam video juga mereka menyatakan siap melaksanakan sanksi blacklist lima tahun dan denda lima kali lipat dari biaya pendakian.

“Kami mengimbau kepada Sobat Merbabu untuk melakukan pendakian via jalur resmi yaitu Selo, Suwanting, Thekelan, Wekas, dan Chuntel. Sekian permohonan maaf kami, sekali lagi kami mohon maaf atas kesalahan kami berdua,” kata dia dikutip seperti dalam video.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |