DPRD DIY Setujui Raperda Riset Daerah dan DIY Layak Anak

5 hours ago 1

Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY menyetujui dua Raperda strategis: Raperda Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah serta Raperda DIY Layak Anak dalam rapat paripurna, menjadi pijakan penguatan kebijakan berbasis riset dan perlindungan anak.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) BA 26 Tahun 2025, Sigit Nursyam, menyampaikan bahwa penguatan riset merupakan kebutuhan penting untuk menata arah pembangunan daerah. Perumusan kebijakan, menurutnya, harus bertumpu pada data ilmiah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah Daerah memegang peranan penting dalam menyusun perencanaan pembangunan yang terstruktur dan berorientasi hasil. Upaya tersebut wajib ditopang oleh kebijakan berbasis bukti dari data riset, penelitian, serta inovasi yang relevan,” ujarnya.

Sigit mencontohkan penerapan inovasi digital seperti SiBakul Jogja, yang dinilai mampu menjadi model integrasi data dan layanan bagi pelaku UMKM. Ia juga menyinggung Perda DIY Nomor 3 Tahun 2024 yang memperkuat posisi kalurahan dan kelurahan sebagai pusat pelayanan dan pemberdayaan.

Perlindungan Anak Melalui Raperda DIY Layak Anak
Sementara itu, Pansus BA 27 Tahun 2025, melalui Wakil Ketua Pansus Anton Prabu Semendawai, telah merampungkan pembahasan Raperda DIY Layak Anak. Pembahasan ini berlangsung intensif sejak September 2025 dengan serangkaian pertemuan bersama mitra eksekutif.

Anton menjelaskan bahwa draf final telah melalui proses harmonisasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Seluruh muatan substansi hasil fasilitasi Kemendagri telah disepakati. Sejumlah penyempurnaan dilakukan terutama terkait teknik penulisan, konsideran, maupun ketentuan substansi seperti kawasan tanpa rokok dan batas waktu penyusunan Peraturan Gubernur,” jelasnya.

Tanggapan Eksekutif: Instrumen Pembangunan Terukur dan Inklusif

Dari sisi eksekutif, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, mengungkapkan bahwa kedua regulasi ini akan menjadi instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan DIY agar lebih terukur dan inklusif.

“Riset dan penelitian seyogyanya selaras dengan isu strategis yang dihadapi Pemerintah Daerah DIY sehingga mampu mendukung sistem pengambilan kebijakan berbasis evidence,” ungkap Sri Paduka.

Ia menjelaskan bahwa ekosistem riset daerah kini diperkuat melalui sembilan kanal yang berfungsi menghimpun data, memperluas kolaborasi, dan memastikan hasil riset dimanfaatkan dalam penyusunan kebijakan.

“Yogyakarta sebagai kota pendidikan sudah seharusnya saling berkolaborasi dan bekerja sama untuk mengintegrasikan riset, invensi, dan inovasi daerah. Hal ini sebagai alat strategis dalam mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” tutur Sri Paduka.

Terkait Raperda DIY Layak Anak, Pemda DIY menilai regulasi tersebut akan memastikan perlindungan anak berjalan lebih sistematis.

“Anak adalah aset berharga bagi keberlanjutan bangsa, sehingga perlindungan dan pemenuhan hak-haknya menjadi tanggung jawab bersama negara, masyarakat, dan keluarga,” jelas Wagub DIY.

Raperda ini mengatur prinsip-prinsip utama seperti non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, serta tata kelola pemerintahan yang baik dan selaras dengan nilai budaya lokal. Sri Paduka berharap aturan tersebut dapat memperkuat koordinasi lintas sektor.

“Melalui Peraturan Daerah DIY Layak Anak ini, Pemerintah Daerah memastikan adanya sinkronisasi kebijakan dan program yang telah berjalan, sekaligus menguatkan koordinasi lintas sektor,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |