Harianjogja.com, JAKARTA—Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat perlindungan hukum dan jaminan hak bagi jutaan asisten rumah tangga (ART) di Indonesia yang selama ini belum memiliki regulasi komprehensif.
Keputusan menjadikan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR RI diambil dalam Rapat Paripurna Ke-16 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, di Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan mereka terhadap rancangan undang-undang tersebut.
“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani seraya mengetuk palu tanda pengesahan.
Dalam keterangan tertulisnya, Puan Maharani menjelaskan bahwa penetapan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR RI merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Dengan disahkannya RUU ini sebagai inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama pemerintah untuk menghasilkan undang-undang yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga,” tutur dia.
Ia juga menegaskan bahwa RUU PPRT telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan untuk masuk tahap pembahasan lebih lanjut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 juga menyampaikan komitmen untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.
Di sisi lain, permasalahan yang dihadapi pekerja rumah tangga di Indonesia dinilai masih berlangsung dan semakin kompleks, sehingga RUU PPRT diharapkan mampu memberikan pengakuan serta meningkatkan harkat dan martabat profesi pekerja rumah tangga (PRT).
“Dengan adanya itikad baik DPR RI dengan RUU PPRT, status pekerja rumah tangga telah memiliki kedudukan yang setara dengan pemberi kerja serta sebagai pekerja, tentunya mendapatkan hak terutama perlindungan bagi diri pekerja rumah tangga tersebut,” katanya.
Kesetaraan kedudukan tersebut dinilai penting karena jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia sangat besar.
Berdasarkan data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta orang. Sementara itu, menurut Kementerian Tenaga Kerja, jumlah tersebut bisa lebih tinggi, yakni sekitar 8 juta hingga 10 juta orang, termasuk pekerja yang belum terdata secara resmi.
Menurut Puan Maharani, angka tersebut menunjukkan besarnya kelompok pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja tanpa standar perlindungan yang jelas.
Ia menilai kondisi tersebut memerlukan regulasi yang kuat karena banyak pekerja rumah tangga bekerja tanpa perlindungan hukum, tanpa pengawasan pihak berwenang, tanpa kontrak kerja yang jelas, serta menghadapi ketentuan jam kerja dan upah yang tidak manusiawi.
Selain itu, pekerja rumah tangga juga sering kali tidak memiliki hari libur dan tidak memperoleh kejelasan uraian pekerjaan.
“Hal ini menempatkan PRT pada situasi dan kondisi yang sangat eksploitatif. PRT juga merupakan masalah yang tersembunyi, sulit dijangkau dan terabaikan,” ucap Puan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pembahasan RUU PPRT dianggap penting untuk memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia, sekaligus memastikan adanya standar ketenagakerjaan yang lebih jelas bagi profesi ART di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara


















































