Dosen UGM Diancam dan Diduga Jadi Korban Doxing Usai Kritik Pejabat

11 hours ago 3

Dosen UGM Diancam dan Diduga Jadi Korban Doxing Usai Kritik Pejabat

Tangkapan layar WA berisi intimidasi untuk menghapus postingan. /X.

Harianjogja.com, JOGJA— Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Nabiyla Risfa Izzati, Ph.D., mengaku mengalami intimidasi dan diduga menjadi korban doxing atau penyebaran data pribadi setelah mengunggah kritik terhadap Menteri Pekerjaan Umum (PU) melalui media sosial X.

Kasus tersebut menjadi sorotan setelah Nabiyla membagikan pengalamannya melalui akun media sosial miliknya. Dalam unggahannya, ia menyebut menerima ancaman yang disertai data pribadi serta permintaan agar menghapus unggahan yang mengkritik Menteri PU.

Dosen FH UGM Ungkap Ancaman Disertai Data Pribadi

Nabiyla menjelaskan ancaman yang diterimanya memuat informasi pribadi, mulai dari alamat rumah, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, data keluarga, hingga lokasi terakhir gawainya.

"Tadi siang habis dapat ancaman untuk menghapus postingan twit tentang Menteri PU, dengan membuka data pribadi yang berisi alamat, NIK, TTL, data keluarga, dan lokasi terakhir gawai saya," tulis Nabiyla dalam unggahannya sebagaimana dipantau Harianjogja.com, Sabtu (18/7/2026).

Dalam tangkapan layar yang dibagikan, pengirim pesan juga mencantumkan alamat rumah Nabiyla beserta tautan unggahan yang dimaksud.

Oknum tersebut meminta agar unggahan dihapus karena dinilai "berpotensi menimbulkan kegaduhan" serta disertai ancaman akan menaikkan laporan hukum apabila permintaan itu tidak dipenuhi.

Siapkan Langkah Hukum

Merespons intimidasi tersebut, Nabiyla menyatakan tidak akan memenuhi permintaan pelaku dan memilih menempuh jalur hukum.

Ia mengungkapkan tengah menyusun draf somasi atau peringatan hukum yang akan dikirimkan kepada pihak yang diduga melakukan intimidasi.

Somasi tersebut, menurut Nabiyla, akan memuat dugaan pelanggaran berupa pengaksesan gawai tanpa hak, pelacakan lokasi tanpa izin, hingga ancaman penyebaran data pribadi.

FH UGM Kecam Dugaan Intimidasi

Fakultas Hukum UGM merespons kasus tersebut dengan menerbitkan pernyataan sikap resmi yang ditandatangani Dekan FH UGM, Dahliana Hasan.

Dalam pernyataannya, FH UGM mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya pembungkaman terhadap sivitas akademika.

"Mengecam segala bentuk tindakan intimidatif, ancaman, maupun upaya pembungkaman yang mencederai kebebasan akademik. Tindakan tersebut bukan hanya menyerang individu, melainkan mencederai integritas institusi pendidikan dan prinsip demokrasi di Indonesia," tulis pernyataan resmi FH UGM.

Pimpinan fakultas bersama seluruh sivitas akademika juga menyatakan komitmen memberikan perlindungan kepada Nabiyla Risfa Izzati sebagai staf pengajar yang menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi.

Kampus Siapkan Pendampingan Hukum

Selain memberikan dukungan moral, FH UGM memastikan siap memberikan pendampingan hukum dalam penanganan perkara tersebut.

"FH UGM siap mengerahkan seluruh sumber daya dan jaringan yang ada untuk memastikan hak-hak konstitusional yang bersangkutan terlindungi," pungkas pernyataan tersebut.

FH UGM juga mengajak seluruh kalangan akademisi untuk menjaga kebebasan akademik serta kebebasan berpendapat di lingkungan perguruan tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |