Newswire Rabu, 23 September 2026 07:37 WIB

Foto ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. / Foto dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, JAKARTA— Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria menegaskan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak berstatus sebagai pegawai BUMN, meski akan menjalani penugasan selama dua tahun di bawah perusahaan pelat merah.
Selama masa penugasan tersebut, para manajer KDKMP akan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Penempatan itu menjadi bagian dari proses pembinaan koperasi selama dua tahun.
"Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka. Karena ini kan penugasan selama 2 tahun, itu dibina dulu koperasi-koperasi ini," kata Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/9/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Dony, PT Agrinas Pangan Nusantara akan menjalankan fungsi pembinaan terhadap para manajer sekaligus koperasi yang berada dalam skema tersebut.
Adapun seluruh biaya yang muncul selama masa penugasan akan ditanggung pemerintah.
"Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan, tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan," katanya.
Status Manajer KDKMP Masih Jadi Perhatian
Dony mengatakan struktur lebih detail mengenai penempatan dan status para manajer KDKMP akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak terkait.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menyampaikan Kementerian Koperasi tengah mempersiapkan penempatan calon manajer KDKMP melalui koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
Koordinasi tersebut dilakukan antara lain dengan Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Dalam penjelasan sebelumnya, para manajer disebut akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan aparatur sipil negara (ASN). Skema yang disiapkan berupa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.
Penempatan para manajer akan dilakukan secara bertahap di lokasi penugasan yang telah ditetapkan.
Skema serupa juga diterapkan bagi calon manajer kampung nelayan merah putih (KNMP). Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan penempatan dengan berkoordinasi bersama Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) untuk manajer KNMP.
SK Manajer KDKMP Sudah Dibuat
Sementara itu, Kementerian Koperasi sebelumnya menyatakan surat keputusan (SK) untuk manajer KDKMP telah dibuat. SK tersebut juga mencakup penetapan besaran gaji dan tunjangan.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan penetapan tersebut merupakan bagian dari persiapan penempatan manajer KDKMP di seluruh wilayah yang telah siap beroperasi.
Hal tersebut dilakukan seiring dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
"Dalam waktu yang tidak lama, insyaallah bulan depan, itu kita akan mulai pemanasan untuk operasional karena manajer-manajer yang kemarin direkrut, dilatih, juga sudah dibuatkan SK-nya. Kemudian, sudah ditetapkan besaran gaji dan tunjangannya. Kemudian, didistribusikan di seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bangunan fisik gudang gerai dan alat lengkapannya sudah selesai dibangun," kata Ferry dalam Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Meski demikian, Ferry belum merinci besaran gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan untuk para manajer KDKMP tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































