Ditangkap Aparat, Adhiya Muzakki Rekrut 150 Buzzer untuk Bikin Narasi Negatif Kejagung di Medsos

1 month ago 18

8000hoki Data Akun situs Slots Maxwin Vietnam Terpercaya Gampang Menang Full Online

hoki kilat slot List Daftar situs Slot Gacor Malaysia Terkini Sering Jackpot Terus

1000 Hoki Online ID situs Slots Maxwin Singapore Terbaru Mudah Scatter Banyak

5000hoki Situs web Slots Maxwin Japan Terkini Mudah Lancar Jackpot Full Non Stop

7000hoki Data ID situs Slots Gacor Malaysia Terbaru Gampang Win Full Banyak

9000 Hoki Online Agen server Slots Maxwin Terbaru Pasti Lancar Jackpot Full Setiap Hari

Situs games Slots Gacor server Singapore Terkini Gampang Jackpot Full Online

Idagent138 login Slot Maxwin Online

Luckygaming138 Slot Anti Rungkad

Adugaming login Akun Slot Anti Rungkad Terbaik

kiss69 Akun Slot Game Terbaik

Agent188 Id Slot Gacor Terpercaya

Moto128 Akun Slot Game

Betplay138 Slot

Letsbet77 Daftar Akun Slot Anti Rungkat Online

Portbet88 Akun Slot Gacor Terpercaya

Jfgaming168 Daftar Akun Slot Gacor Terbaik

MasterGaming138 Akun Slot Anti Rungkat Online

Adagaming168 login Id Slot Anti Rungkat Terpercaya

Kingbet189 Daftar Akun Slot Maxwin Online

Summer138 Akun Slot Anti Rungkat

Evorabid77 Daftar Akun Slot Anti Rungkad

bancibet login Id Slot Maxwin Terpercaya

adagaming168 login Slot Game

Ditangkap Aparat, Adhiya Muzakki Rekrut 150 Buzzer untuk Bikin Narasi Negatif Kejagung di Medsos Bos Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki alias MAM ditangkap aparat penegakan hukum dari Kejagung dalam perkara dugaan perintangan sejumlah kasuskorupsi. - Bisnis/Anshary Madya Sukma.

Harianjogja.com, JAKARTA—Bos Buzzer yang juga Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki alias MAM ditangkap aparat penegakan hukum dari Kejagung dalam perkara dugaan perintangan sejumlah kasus korupsi.

Kasus korupsi yang diduga dirintangi itu di antaranya kasus crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan MAM diduga terlibat aktif dalam upaya perintangan untuk menyudutkan kinerja penyidik korps Adhyaksa.

"Terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku Ketua Tim Cyber Army bersama dengan MS, JS, dan TB selaku direktur pemberitaan JakTV," ujar Qohar di Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam.

Perbuatan itu dilakukan dengan membuat konten atau berita negatif soal Kejagung. Konten atau berita itu kemudian disebarluaskan oleh MAM dan Tian Bahtiar (TB) melalui media sosial TikTok, Instagram hingga Twitter.

Pembuatan konten itu berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS).  "Materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Qohar mengatakan tim Cyber Army yang dikendalikan MAM berjumlah 150 orang. Ratusan orang itu terbagi menjadi lima tim dengan nama Mustofa I, Mustofa II hingga Mustofa V.

"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer," katanya.

Atas perbuatannya itu, MAM dipersangkakan pasal 21 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |