Harianjogja.com JAKARTA—Anggota DPR asal Papua Yan Permenas Mandenas berharap pemerintah pusat segera menertibkan izin penambangan di Tanah Papua agar tidak menyebabkan kerusakan lingkungan. Selain berdampak pada lingkungan juga masyarakat yang bermukim di wilayah itu juga ikut terdampak.
"Sebagai contoh kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di kawasan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang sedang marak diminta untuk dihentikan karena berakibat kerusakan lingkungan," kata anggota DPR RI Dapil Papua Yan Mandenas, Minggu (8/6/2025).
Yan Mandenas menyatakan, dukungannya terhadap langkah pemerintah untuk menertibkan izin tambang yang tidak prosedural dan bermasalah secara administrasi di seluruh Tanah Papua, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan izin tersebut.
BACA JUGA: KLH Akan Meninjau Ulang Persetujuan Lingkungan Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Pemeriksaan terhadap pejabat berwenang terkait izin sehingga diproses dan diterbitkan karena diduga ada indikasi korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural.
"Perizinan tambang perlu dikaji ulang, guna memastikan bahwa kegiatan pertambangan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan sesuai prosedur karena pemberian izin diberikan lebih dari satu kementerian," kata Mandenas.
Tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah beroperasi lama dan mendapat penolakan dari masyarakat setempat termasuk pemilik hak ulayat.
Walaupun terjadi penolakan namun terjadi pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, hingga masalah ini muncul ke permukaan setelah adanya protes dari aktivis lingkungan.
Oleh karena itu penegak hukum diharapkan turun untuk melakukan pemeriksaan. Ia meyakini penegakan hukum itu menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas koruptor dan mengembalikan kekayaan alam sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. "Bila ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum,” kataMandenas.
Menurutnya, dengan dilakukannya penertiban maka diharapkan keberadaan kawasan penambangan benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama pemilik hak ulayat dan pengelolaannya sesuai dengan Amdal.
BACA JUGA: Kunjungan Wisatawan di Bantul Merosot hingga 50 Persen Saat Libur Iduladha 2025
Apalagi saat ini kegiatan penambangan juga terjadi di sejumlah wilayah di Tanah Papua seperti di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nduga, Pegunungan Arfak, Nabire, Paniai, Waropen , Intan Jaya, dan Sarmi .
"Mudah-mudahan dengan dilakukannya penertiban maka pengelolaan pertambangan dapat dilakukan sesuai prosedur dan kesejahteraan masyarakat pemilik hak ulayat meningkat serta merasakannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara