
Kepala Disdikpora DIY, Raden Suci Rohmadi ditemui di kantornya, Selasa (22/9/2026). /Harian Jogja-Anisatul Umah
Harianjogja.com, JOGJA— Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY meminta satuan pendidikan tidak menunggu kasus kekerasan berkembang sebelum mengambil tindakan. Penanganan sejak awal di tingkat sekolah dinilai penting agar persoalan dapat segera ditangani dan tidak meluas menjadi masalah yang lebih besar.
Kepala Disdikpora DIY, Raden Suci Rohmadi, mengatakan sekolah perlu lebih aktif mengamati dan mengidentifikasi gejala kekerasan yang mungkin terjadi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, upaya tersebut tidak bisa hanya mengandalkan guru bimbingan konseling (BK).
"Maraknya beberapa kasus kekerasan, satuan pendidikan harus lebih bisa mengamati, mengidentifikasi gejala-gejala terjadinya hal itu, tidak bisa hanya diserahkan kepada guru bimbingan konseling karena jumlahnya guru BK hanya dua, harus mengawasi sekitar sekolah yang cukup banyak," ujarnya ditemui di kantornya Selasa, (22/9/2026).
Karena itu, pencegahan kekerasan di sekolah perlu melibatkan wali kelas dan guru mata pelajaran. Mereka juga dinilai perlu ikut memperhatikan tanda-tanda yang mengarah pada terjadinya kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Penanganan Awal Tidak Hanya Menjadi Tugas Guru BK
Suci menjelaskan pelaku kekerasan tidak selalu berasal dari kalangan siswa maupun guru. Tenaga pendukung di lingkungan sekolah, termasuk petugas keamanan, juga dapat terlibat dalam kasus kekerasan.
"Saya kira ini yang perlu menjadi komitmen kita bersama, kolaborasi bersama gitu. Bahwa tidak mentolerir apa pun terjadinya kekerasan di satuan pendidikan. Maka yang harus kita ciptakan tadi itu, Budaya Sekolah Aman dan Nyaman," jelasnya.
Sebelumnya, pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan diatur melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, sekolah pernah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan yang melibatkan guru BK, tenaga kependidikan, serta perwakilan orang tua.
Tim tersebut bertugas melakukan penanganan awal terhadap persoalan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Apabila persoalan berkembang atau meluas, penanganan selanjutnya dilakukan oleh Satgas di tingkat Pemda DIY.
Namun, saat ini ketentuan tersebut diatur dalam Permendikdasmen No.6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah daerah membentuk Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Pokja tersebut melibatkan sejumlah instansi, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2), Dinas Pendidikan, Biro Kesra, dan Dinas Sosial DIY.
Sekolah Didorong Memiliki Tim Penanganan Kasus
Suci mengatakan regulasi baru belum mengatur secara khusus mengenai bentuk tim penanganan kekerasan di tingkat satuan pendidikan. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang secara jelas mengatur keberadaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di sekolah.
"Saya kira mungkin sekolah bisa membentuk tim penanganan kasus, tapi memang ini belum diseragamkan namanya karena aturan di atasnya tidak mengatur tentang tim di satuan pendidikan. Tapi ini sebenarnya kalau menurut saya penting," jelasnya.
Menurut Suci, tim penanganan awal di sekolah tetap diperlukan agar seluruh kasus kekerasan tidak harus dibawa ke Pokja di tingkat provinsi. Terlebih, kasus kekerasan dapat terjadi di berbagai wilayah DIY sehingga Pokja provinsi tidak bisa menjangkau seluruh sekolah secara langsung.
"Harapannya adalah kasus-kasus itu misalnya bisa diselesaikan di level tingkat satuan pendidikan akan lebih baik gitu. Supaya satuan pendidikan tidak menyerahkan segala sesuatunya itu ke dinas, tapi sudah bisa menyelesaikan sendiri," jelasnya.
Ia menilai respons cepat sekolah juga diperlukan untuk mencegah sebuah kasus berkembang menjadi persoalan yang lebih luas hingga menjadi perhatian publik. Suci mencontohkan kasus yang terjadi di Sentolo, yang menurutnya terlambat mendapatkan respons dari sekolah.
Dalam kasus tersebut, sekolah dinilai tidak segera mengambil langkah penanganan maupun melaporkan kejadian tersebut. Disdikpora DIY kemudian mengetahui persoalan tersebut setelah kasus menjadi viral.
"Jadi jangan sampai gejolak oleh pelajar, kemudian berbagai pihak menyoroti. Kalau sekolah bisa langsung, atau segera melaporkan. Nah, kami tuh tahunya juga kan setelah viral gitu."
Hampir Semua Sekolah DIY Pernah Memiliki Tim
Suci mengatakan hampir seluruh sekolah di DIY sebelumnya telah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Pada saat itu, hanya tersisa tiga sekolah yang belum memiliki tim tersebut.
Tim tersebut dibentuk berdasarkan surat keputusan (SK) dari kepala sekolah. Namun, keberadaannya kini perlu menyesuaikan dengan regulasi baru mengenai Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
"Saya masih menganggap bahwa tim di sekolah satuan pendidikan itu penting."
Menurutnya, keberadaan mekanisme penanganan di tingkat sekolah tetap dibutuhkan untuk mendukung upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Sekolah juga didorong membangun budaya yang mencegah kekerasan, bukan sekadar merespons ketika kasus sudah terjadi.
"Cuma sekarang kita harus memboomingkan tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Artinya ya kekerasan itu kan tidak boleh terjadi. Jadi harapannya ya sekolah itu aman," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

















































