Direktur Jak TV Tersangka Kasus Berita Negatif Kejagung, Ini Kata Dewan Pers

6 hours ago 3

  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Tian Bahtiar dianggap ikut merintangi penyidikan kasus yang sedang dilakukan oleh Kejagung.

Selasa, 22 Apr 2025 17:57:00

Direktur Jak TV Tersangka Kasus Berita Negatif Kejagung, Ini Kata Dewan Pers Direktur Jak TV Tersangka Kasus Berita Negatif Kejagung, Ini Kata Dewan Pers (©merdeka.com)

Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberitaan negatif terhadap Kejagung yang tengah mengusut kasus korupsi minyak goreng.

Tian Bahtiar dianggap ikut merintangi penyidikan kasus yang sedang dilakukan oleh Kejagung.

Apa kata Dewan Pers?

Dewan Pers menyatakan, akan menyerahkan semua proses hukum tersebut kepada Kejagung dan tidak akan ikut campur.

"Terkait penanganan perkara kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya. Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu kepada wartawan di Kejagung, Selasa (22/4).

Ninik mengatakan, Dewan Pers akan menilai dari kasus yang menjerat Tian salah satunya dari sisi dugaan pelanggaran kode etik yang tejadi saat menjalankan tugas. 

Harus Profesional

Direktur Jak TV Tersangka Kasus Berita Negatif Kejagung, Ini Kata Dewan Pers kejagung dan dewan pers merdeka.com

Lalu jurnalis juga harus bekerja secara profesional seperti halnya tidak mencampur adukkan antara fakta dengan opini, menggunakan standar moral yang tinggi. Tidak boleh menerima imbalan, suap, dan menggunakan asas praduga tidak bersalah.

"Dewan Pers punya kewajiban untuk menjaga dan menilai, punya hak untuk menilai. Nah itulah kami ketika duduk bersama dan menyepakati ada ranah yang dilakukan oleh Kejaksaan, tetapi juga ada ranah yang dilakukan oleh Dewan Pers," terang Ninik.

Dewan Pers nantinya, kata Ninik, akan mengecek status uji kompetensi kewartawanan Tian. Sebab, kata dia, posisi direktur dalam suatu media haruslah memiliki kompetensi wartawan.

"Posisi direktur itu mensyaratkan yang bersangkutan harus memiliki kartu utama, kedua yang bersangkutan menjadi anggota dari Ikatan Jurnalistik di Indonesia. Nanti kami akan cek ulang apakah pemenuhan syarat itu kami juga akan mengundang IJTI yang menjelaskan kepada kami permasalahan keanggotaan," kata dia.

Investigasi Berita Negatif

Dewan pers juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi terhadap jurnalis yang kedapatan melanggar kode etik, salah satu sanksi yang menunggu Tian yakni berupa pencabutan terhadap kartu kompetensinya.

Namun demikian, pihaknya akan mengumpulkan terlebih dahulu bukti-bukti pemberitaan negatif dilakukan Tian yang menyudutkan Kejaksaan Agung untuk selanjutnya menentukan sanksi kode etik yang akan diterapkan.

"Jadi kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan menurut kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa permufakatan jahat," ucapnya.

"Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan," ujar Ninik.

Pengacara yang Terlibat

Sebagaimana diketahui, Tian Bahtiar ditetapkan menjadi tersangka bersama-sama dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih karena telah melakukan perintangan penyidikan.

Marcella dan Junaedi menyuap Tian sebesar Rp478,5 juta agar membuat berita yang menyudutkan Kejagung yang sedang menyelidiki kasus korupsi minyak goreng, timah, dan importai gula. Tujuan pemberitaan tersebut agar membuat masyakarat berpandangan negatif terhadap Kejagung.

Atas perbuatannya, tersangka Marcella dikenakan pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Kemudian untuk Tersangka Junaedi diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Kemudian Tersangka Tian Bahtiar diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Artikel ini ditulis oleh

Randy Ferdi Firdaus
Direktur JakTV Disangkakan Pasal OOJ Karena Pemberitaan Negatif Kejagung

Direktur JakTV Disangkakan Pasal OOJ Karena Pemberitaan Negatif Kejagung

Direktur JakTV, Tian Bahtiar (TB) ikut terseret dalam kasus penanganan perkara pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kronologi Terungkapnya Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Timah Seret Direktur JakTV

Kronologi Terungkapnya Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Timah Seret Direktur JakTV

Tian Bahtiar diduga langgar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Selain Kasus Minyak Goreng, 2 Advokat dan Direktur TV Terlibat Perintangan Penyidikan Korupsi Timah

Selain Kasus Minyak Goreng, 2 Advokat dan Direktur TV Terlibat Perintangan Penyidikan Korupsi Timah

2 Advokat dan Direktur TV melakukan hal yang sama dalam penanganan rasuah komoditas timah dan impor gula.

Kejagung Sita Dokumen Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Timah Seret Direktur JakTV, Ada Invoice Ratusan Juta
Kejagung Bak Showroom, Terparkir Mobil-Mobil Mewah Advokat Ariyanto Bakri terkait Kasus Minyak Goreng

Kejagung Bak Showroom, Terparkir Mobil-Mobil Mewah Advokat Ariyanto Bakri terkait Kasus Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka Ariyanto Bakri (AR) di antaranya, mobil-mobil mewah hingga kapal.

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.

sumut 2 tahun yang lalu

Peran 3 Tersangka Kasus Minyak Goreng, Seorang Direktur TV Terlibat Pemberitaan Negatif Sudutkan Kejagung

Peran 3 Tersangka Kasus Minyak Goreng, Seorang Direktur TV Terlibat Pemberitaan Negatif Sudutkan Kejagung

Kejagung tetapkan tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. Ada direktur TV nasional.

Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks

Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks

Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.

Hoaks 2 tahun yang lalu

Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |