Dipecat karena Kasus Gamelan, Mantan Dukuh di Bantul Layangkan Somasi

1 day ago 6

Dipecat karena Kasus Gamelan, Mantan Dukuh di Bantul Layangkan Somasi Isi surat somasi yang dibikin oleh Suharyadi. Kiki Luqman

Harianjogja.com, BANTUL—Pemecatan dua dukuh di Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, akibat kasus pencurian gamelan milik kalurahan memasuki babak baru. Salah satu mantan dukuh, Suharyadi, memilih menempuh jalur somasi atas pemberhentian dirinya dari jabatan Dukuh Padukuhan Dukuh.

Pemecatan Suharyadi ditetapkan melalui Keputusan Lurah Seloharjo Nomor 92 Tahun 2025 tertanggal 30 Desember 2025. Atas keputusan tersebut, ia mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada Lurah Seloharjo, dengan tembusan Panewu Kapanewon Pundong serta Bupati Bantul.

Dalam surat itu juga disertakan keterangan pendampingan kuasa hukum dan rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lurah Seloharjo Mahardi Badrun mengonfirmasi telah menerima somasi tersebut. Ia menyebut surat itu diterima awal Februari 2025 dan terdiri dari beberapa dokumen.

Badrun menegaskan, upaya keberatan maupun gugatan ke PTUN merupakan hak mantan dukuh yang bersangkutan. Pihak kalurahan, kata dia, tidak akan menghalangi proses hukum yang ingin ditempuh.

“Surat somasi saya terima hari Senin (5/2/2025) yang lalu. Surat somasi dua lembar dan satu lembar surat pernyataan kuasa hukum yang mendampingi mantan Dukuh Padukuhan Dukuh,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).

“Ya silahkan saja kalau mau somasi atau menggugat ke PTUN. Jika gugatan benar-benar dilakukan ke PTUN tentunya Pemkab Bantul juga akan memberikan pendampingan hukum,” tambahnya.

Meski demikian, Badrun memastikan langkah hukum dari pihak kalurahan juga akan ditempuh apabila perkara bergulir ke PTUN. Ia menegaskan, kasus pidana dugaan pencurian gamelan tidak berhenti hanya karena adanya somasi.

“Kita sebenarnya ingin diselesaikan secara baik-baik (kasus pidananya), namun untuk pemecatan itu tanah yang berbeda lagi. Warga juga sudah tidak mau dipimpin dukuh yang bersangkutan,” tandasnya.

Menurut Badrun, bukti dugaan pencurian gamelan milik Kalurahan Seloharjo telah dikantongi secara lengkap, termasuk rekaman CCTV. Pihak kalurahan tinggal menentukan waktu untuk membuat laporan polisi dengan Suharyadi sebagai terlapor.

Selain Suharyadi, satu mantan dukuh lain yang diberhentikan dalam kasus serupa adalah Yulianto, eks Dukuh Padukuhan Kalinampu. Namun hingga kini, Yulianto belum melayangkan somasi. Ia justru sempat mengajukan permohonan surat keterangan tidak mampu (SKTM) ke Kalurahan Seloharjo untuk memperoleh bantuan hukum gratis.

Permohonan tersebut langsung ditolak oleh pihak kalurahan. “Ya tidak mungkin SKTM kita berikan, wong dulu dukuh kok setelah dipecat minta SKTM. Tugas dukuh kan justru memfasilitasi warganya yang miskin mendapatkan SKTM. Setelah dipecat ingin dijadikan keluarga miskin,” tegas Badrun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |