Diduga Kumpul Kebo, Dua Pengawas Sekolah di Bogor Dipecat

7 hours ago 1

Diduga Kumpul Kebo, Dua Pengawas Sekolah di Bogor Dipecat Ilustrasi. - Antarafoto

Harianjogja.com, BOGOR—Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan ketegasan penegakan disiplin dengan memberhentikan dua pengawas sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran berat sebagai ASN.

“Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Minggu (21/12/2025).

Kasus ini mencuat ke publik setelah video penggerebekan kedua oknum ASN tersebut beredar luas di media sosial. Aksi penggerebekan dilakukan langsung oleh anak dari salah satu ASN tersebut yang tidak terima atas dugaan perselingkuhan orang tuanya.

Berdasarkan aduan masyarakat dan bukti yang ada, keduanya diduga melakukan perilaku tidak pantas, yakni hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah atau kumpul kebo.

Ajat menjelaskan bahwa Pemkab Bogor langsung menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses hukum bagi kedua pengawas sekolah ini berlangsung cukup panjang. Pemeriksaan awalnya dilakukan di internal Dinas Pendidikan, sebelum akhirnya dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus karena indikasi pelanggaran mengarah pada kategori hukuman berat.

Rekomendasi hukuman disiplin kemudian diterima dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 10 Desember 2025, yang ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan pada 11 Desember 2025.

Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin telah diserahkan kepada kedua oknum tersebut pada 15 Desember 2025. Sejak penyerahan tersebut, masa banding administratif mulai dihitung.

“Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap,” jelas Ajat.

Saat ini, salah satu pengawas, yakni oknum perempuan, dipastikan sudah tidak lagi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ajat mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk senantiasa menjaga harkat, martabat, dan kehormatan sebagai pelayan publik. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi pegawai lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Apa yang kita lakukan akan berdampak kepada diri kita sendiri, sehingga amanah sebagai aparatur negara harus dijaga dengan baik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |